
Jakarta Pemerintah menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), langkah tegas ditempuh dengan menutup akses jutaan konten negatif, khususnya perjudian daring yang semakin marak di ruang digital. Langkah ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi keluarga Indonesia dari kerugian sosial, ekonomi, hingga dampak psikologis yang ditimbulkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menghadirkan ruang digital yang sehat dan aman. Salah satu inovasi penting yang tengah dikembangkan adalah Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN), sebuah teknologi pengawasan yang telah melalui tahap uji coba selama setahun dan siap beroperasi penuh mulai Oktober 2025.
SAMAN hadir untuk memperkecil ruang gerak para pelaku kriminal penyelenggara judi daring. Dengan teknologi ini, kami bisa mendeteksi, menindak, sekaligus mencegah konten perjudian sebelum menyebar lebih luas, ujar Alexander.
Menurutnya, keberadaan SAMAN menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Komdigi sebagai garda terdepan pemberantasan judi daring. Sejak Oktober 2024 hingga September 2025, pemerintah berhasil menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian daring.
Penindakan ini secara sendirinya menjaga keluarga Indonesia dari kehancuran sosial ekonomi, termasuk hilangnya harta benda hingga runtuhnya masa depan generasi muda, tegas Alexander.
Lebih lanjut, ia menjelaskan strategi yang ditempuh tidak hanya terbatas pada pemblokiran konten, tetapi juga mencakup penindakan terhadap aliran transaksi keuangan. Pemerintah telah membongkar money trail, membekukan rekening terkait, serta memperkuat pemblokiran otomatis lintas platform baik situs, aplikasi, maupun konten. Selain itu, langkah hukum menyasar pelaku inti terus diperkuat, diiringi dengan penyediaan dukungan psikososial bagi keluarga yang terdampak praktik judi daring.
Alexander juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi daring. Pemerintah membuka ruang pelaporan dari masyarakat jika menemukan kanal atau akun terkait praktik perjudian daring.
Identitas pelapor dilindungi, dan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pemberantasan judi daring ini, tambahnya.
Di tingkat daerah, komitmen serupa juga digaungkan. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menekankan pentingnya integritas aparatur pemerintah agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring maupun penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan perbankan untuk memantau aliran transaksi mencurigakan.
Jangan lagi main judi daring. Saya ingatkan betul, ini serius. Kami akan menjalin kerja sama dengan pihak bank. Kalau ada transaksi judi daring, akan diblokir, tegas Hendrajoni.
Ia berharap peringatan tersebut menjadi perhatian serius seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Menurutnya, aparatur daerah harus menjaga integritas, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi praktik terlarang.
Kami ingin ASN menjadi contoh nyata, bahwa pemerintah hadir dengan ketegasan sekaligus memberi teladan untuk masyarakat, imbuhnya.
Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya pemberantasan judi daring dapat berjalan semakin efektif. Pemblokiran jutaan konten dan rekening menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, aman, dan produktif bagi generasi mendatang.