Gerakan Nasional Anti Judi Online Menguat, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lindungi Generasi Muda

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring dengan melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pencegahan, edukasi digital, serta pembinaan sosial bagi masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, semangat kolaboratif ini ditunjukkan melalui kegiatan deklarasi, sosialisasi, dan komitmen bersama untuk menolak praktik judi daring di seluruh daerah Indonesia. Salah satu contoh konkret ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menyelenggarakan Sosialisasi dan Deklarasi Anti Judi Online secara daring serentak se-Jawa Timur.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa pemberantasan judi daring saat ini menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Asep menjelaskan bahwa mayoritas pelaku yang diproses hukum merupakan pemain aktif, bukan pengelola situs atau bandar. Hukuman yang dijatuhkan rata-rata berkisar antara empat bulan hingga satu tahun enam bulan penjara. Namun, lebih dari sekadar hukuman, Kejaksaan kini menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif untuk menekan laju pertumbuhan judi daring. Melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen memperkuat literasi hukum dan literasi digital masyarakat.

Asep menegaskan pentingnya strategi pencegahan yang beriringan dengan pembinaan sosial, sehingga masyarakat yang pernah terjerat judi daring dapat direhabilitasi dan kembali produktif. Pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif dinilai menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi dampak sosial perjudian daring. Judi daring bukan hanya kejahatan digital, tetapi juga perangkap sosial yang dapat menghancurkan keluarga dan perekonomian. Karena itu, edukasi publik menjadi faktor kunci untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Upaya ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Di tingkat daerah, semangat yang sama ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), kegiatan Deklarasi Anti Judi Online berhasil menghimpun partisipasi berbagai unsur masyarakat, mulai dari ASN, pelajar, guru, hingga relawan digital. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran digital dan tanggung jawab sosial di tengah maraknya kejahatan siber.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo mendukung penuh inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan kegiatan deklarasi anti judi daring secara serentak. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi daring yang kerap menjerat generasi muda. Agus mengingatkan bahwa iming-iming keuntungan cepat di dunia digital sering kali menjadi pintu masuk kejahatan siber seperti judi daring dan pinjaman ilegal. Oleh karena itu, pentingnya memperkuat literasi digital merupakan benteng utama dalam melindungi diri dari jebakan dunia maya.

Sementara itu, Rano Karno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menilai bahwa tantangan judi daring di era digital merupakan shock culture yang harus dihadapi bersama oleh semua elemen bangsa. Ia menyoroti data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana sekitar 602 ribu warga Jakarta tercatat pernah atau sedang terlibat aktivitas judi daring dengan total transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala ancaman yang serius terhadap stabilitas sosial dan moral masyarakat perkotaan.

Rano menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan sosial dan moral yang perlu ditangani melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang terintegrasi. Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi daring. Selain itu, Pemprov juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana publik seperti bantuan sosial (KJP, KJMU, dan BPJS) agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Lebih jauh, Rano menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan judi daring. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tidak bisa hanya bergantung pada penindakan hukum semata, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia digital. Ia menegaskan bahwa literasi digital harus dijadikan bagian dari kurikulum pembelajaran dan program pemberdayaan masyarakat agar generasi muda memiliki daya tangkal terhadap godaan judi daring.

Pemerintah tidak hanya ingin menindak pelaku, tetapi juga membangun sistem sosial yang lebih tahan terhadap risiko digital. Pendekatan edukatif yang dilakukan di sekolah-sekolah, pesantren, dan komunitas masyarakat menjadi contoh nyata bahwa perubahan perilaku harus dimulai dari kesadaran individu. Generasi muda, sebagai pengguna internet terbesar, menjadi sasaran utama dari upaya pencegahan ini. Negara berharap mereka tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki etika digital dan integritas moral yang kuat untuk menolak segala bentuk perjudian daring.

Gerakan melawan judi daring bukan sekadar upaya hukum, melainkan perjuangan untuk menjaga masa depan bangsa dari ancaman disintegrasi moral dan ekonomi. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bukti bahwa ketika negara dan rakyat bersatu, kejahatan digital sebesar apa pun dapat dilawan dengan kesadaran, pendidikan, dan solidaritas. Dengan semangat gotong royong dan ketegasan hukum, Indonesia melangkah menuju ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

More From Author

Kolaborasi Nasional Tangkal Bahaya Judi Online Bagi Anak Bangsa

Pemerintah Tegas Tertibkan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Daring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *