Waspada Hoaks! KUHAP Baru Tidak Izinkan Penyadapan Sepihak

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang segera disahkan sama sekali tidak mengatur adanya kewenangan penyadapan sepihak oleh kepolisian.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya kabar bohong yang menyebar di berbagai kanal media sosial maupun percakapan daring mengenai isi KUHAP baru.

Dalam unggahan-unggahan yang beredar, disebutkan bahwa polisi nantinya bisa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, membekukan tabungan warga secara sepihak, mengambil seluruh data digital, hingga melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa adanya dugaan tindak pidana. Narasi tersebut terbukti tidak berdasar dan menyesatkan publik.

Habiburokhman menegaskan bahwa substansi KUHAP baru justru memperkuat prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor legalitas dan pengawasan yudisial.

Ia memaparkan bahwa dalam Pasal 136 Ayat 2 rancangan KUHAP, penyadapan secara tegas akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur teknik dan prosedurnya.

Undang-undang khusus tersebut akan dibahas terpisah setelah KUHAP baru disahkan agar mekanisme penyadapan dapat dirumuskan secara lebih rinci, termasuk syarat izin pengadilan.

Menurutnya, hampir seluruh fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama bahwa penyadapan merupakan langkah serius yang hanya dapat dilakukan dengan pengawasan ketat dan izin hakim.

Karena itu, rumor yang menyebut polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin merupakan informasi yang sengaja dipelintir untuk memicu kekhawatiran publik dan merusak kepercayaan terhadap proses legislasi.

Selain penyadapan, hoaks yang beredar juga menyinggung soal pemblokiran tabungan, pembekuan jejak digital, serta penyitaan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.

Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP justru memperjelas aturan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Ia merinci bahwa dalam Pasal 140 Ayat 2 KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak online, harus melalui persetujuan hakim. Begitu pula soal penyitaan, yang dalam Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri.

Dengan adanya pengaturan tersebut, ia memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan seluruh tindakan penegakan hukum wajib melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi tidak terverifikasi, terutama yang dikemas dengan bahasa provokatif seolah-olah negara akan memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengingatkan bahwa seluruh draf dan perkembangan pembahasan RUU KUHAP dapat diakses secara terbuka.

“Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dokumen legislasi merupakan bagian dari upaya DPR memastikan proses revisi KUHAP berlangsung secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti langsung proses pembahasan, memahami isi perubahan, dan mengawasi setiap perkembangan tanpa perlu terpancing narasi palsu.*

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Masyarakat Perlu Hindari Hoaks Penyebab Distorsi Informasi tentang KUHAP

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua untuk Dorong Kemandirian Wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories