
Oleh : Siti Aisyah )*
Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang resmi diberlakukan sepanjang 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dan tantangan pemulihan daya beli domestik. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan fiskal kepada pekerja dan dunia usaha, khususnya sektor-sektor padat karya yang memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak konsumsi rumah tangga. Insentif ini bukan semata kebijakan teknis perpajakan, melainkan bagian dari desain besar stimulus ekonomi untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar secara berkelanjutan.
PPh 21 DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat, yang menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika tekanan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, dan ketidakpastian pasar internasional masih membayangi, konsumsi domestik tetap menjadi andalan utama Indonesia. Oleh karena itu, menjaga pendapatan riil pekerja melalui pembebasan pajak menjadi langkah rasional dan strategis.
Pembatasan penerima insentif pada lima sektor tertentu, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, mencerminkan pendekatan kebijakan yang terukur dan berbasis prioritas. Sektor-sektor ini dikenal sebagai industri padat karya yang sensitif terhadap pelemahan permintaan dan fluktuasi biaya produksi. Dengan memberikan insentif fiskal secara selektif, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja dari risiko pemutusan hubungan kerja. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan sektor ekonomi.
Dari sisi pekerja, PPh 21 DTP memberikan ruang fiskal tambahan dalam pendapatan bulanan. Beban pajak yang ditanggung pemerintah berarti peningkatan penghasilan bersih yang langsung dirasakan. Peningkatan pendapatan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok hingga belanja produk manufaktur. Dalam konteks makroekonomi, konsumsi yang terjaga akan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi, memperkuat permintaan domestik, dan menstimulasi aktivitas produksi nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Insentif hanya diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kriteria tertentu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak menjadi syarat utama, sehingga kebijakan ini sekaligus mendorong kepatuhan dan inklusi perpajakan. Dengan demikian, stimulus fiskal berjalan seiring dengan penguatan basis data dan tata kelola perpajakan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PPh 21 DTP merupakan bagian dari fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pemerintah. Artinya, kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial dan penyangga ekonomi. Dalam situasi tertentu, negara hadir untuk menanggung sebagian beban masyarakat demi menjaga keseimbangan ekonomi secara keseluruhan.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari sektor industri. Kementerian Perindustrian memandang pembebasan PPh 21 sebagai kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan daya beli rumah tangga pekerja industri. Peningkatan pendapatan pekerja akan berdampak langsung pada meningkatnya permintaan produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi domestik. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memperkuat kinerja industri nasional.
Lebih jauh, pihak Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pemanfaatan insentif ini oleh pelaku industri untuk mendorong produktivitas. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, dunia usaha dan tenaga kerja diharapkan mampu memanfaatkan ruang fiskal yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, kualitas produksi, dan daya saing nasional. Dengan kata lain, PPh 21 DTP bukan sekadar stimulus konsumsi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat fondasi produktivitas jangka menengah dan panjang.
Dalam konteks stabilitas ekonomi nasional, kebijakan PPh 21 DTP 2026 mencerminkan sinergi antara kebijakan fiskal dan strategi pembangunan industri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat, keberlanjutan usaha, dan disiplin fiskal. Ketika pendapatan pekerja terjaga, konsumsi meningkat, produksi terdorong, dan lapangan kerja terlindungi, maka stabilitas ekonomi dapat dipertahankan secara lebih kokoh.
Pada akhirnya, PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026 merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal dapat berperan aktif sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Dengan sasaran yang jelas, durasi yang terukur, dan dukungan lintas sektor, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Jika diimplementasikan secara konsisten dan diawasi dengan baik, PPh 21 DTP berpotensi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tahun 2026 dan seterusnya.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi