
JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia menuju perlindungan kebebasan dan keadilan yang lebih substantif.
Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara membangun sistem hukum modern yang humanis, demokratis, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.
Ia menyatakan bahwa berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial membuka ruang pembaruan yang lebih berkeadilan.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan.
Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses keadilan.
Menurutnya, KUHP baru juga menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.
Penguatan keadilan prosedural juga menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut memastikan setiap warga memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.
“Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.
Ia menambahkan bahwa pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera menjadi langkah konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar proses penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil.
“Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” kata Supratman.
Melalui KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap perlindungan kebebasan dan keadilan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)