Koperasi Desa Jadi Bagian Penting Kebijakan Pemerintah di Sektor Ekonomi Rakyat

Oleh: Risma Sucita )*

Pemerintah terus menegaskan posisi koperasi desa sebagai bagian penting dari kebijakan nasional di sektor ekonomi rakyat. Melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, negara menghadirkan instrumen pembangunan ekonomi yang berpijak langsung pada kekuatan komunitas desa, sekaligus menjawab tantangan pemerataan dan kemandirian ekonomi nasional.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai badan usaha, melainkan sebagai simpul penggerak ekonomi desa yang mampu mengonsolidasikan berbagai potensi lokal. Pemerintah memandang desa sebagai pusat produksi sekaligus pasar yang perlu dikelola secara terintegrasi agar nilai tambah ekonomi tidak keluar dari wilayahnya sendiri.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menekankan bahwa Kopdes Merah Putih menjadi penghubung strategis antara produksi desa dan kebutuhan pasar. Dalam kerangka kebijakan pemerintah, koperasi juga berperan menjembatani program negara dengan kebutuhan riil masyarakat, sehingga kebijakan ekonomi rakyat dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Pendekatan tersebut menempatkan koperasi sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Pemerintah mendorong agar Kopdes Merah Putih mampu mengelola sektor pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik, hingga layanan keuangan mikro dalam satu sistem yang saling menguatkan dan berkelanjutan.

Farida menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik atau bangunan usaha, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran diarahkan agar terkelola dalam satu ekosistem koperasi yang profesional.

Keberhasilan koperasi, menurut pemerintah, sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Karena itu, Kementerian Koperasi menekankan penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Langkah ini dipandang penting untuk membangun kepercayaan anggota sekaligus menjaga kesehatan kelembagaan koperasi.

Selain penguatan internal, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar. Kopdes Merah Putih diarahkan agar mampu menjangkau pasar lokal, nasional, hingga digital. Dengan strategi ini, produk desa memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing secara lebih luas.

Sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini. Pemerintah menempatkan koperasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa. Kepala desa diposisikan sebagai pembina koperasi yang berperan memfasilitasi pembentukan, legalitas, penyediaan sarana prasarana, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

Farida juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dalam menjaga akuntabilitas koperasi. Melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung, pemerintah memperkuat sistem pengawasan eksternal. Di tingkat desa, pengawasan dilakukan secara partisipatif oleh anggota koperasi melalui rapat anggota dan pelaporan keuangan yang terbuka.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dinilai menjadi kunci keberlanjutan KopdesMerah Putih. Pemerintah memandang anggota koperasi bukan hanya sebagai pengguna layanan, tetapi sebagai pemilik yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan usaha bersama.

Dari sisi kelembagaan desa, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya, meyakini bahwa kolaborasi antara Apdesi dan Kementerian Koperasi akan semakin memperkuat pembangunan dan pengembangan Kopdes Merah Putih. Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan koperasi tumbuh sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Kolaborasi tersebut dipandang penting karena pemerintah desa berada di garis terdepan dalam menggerakkan partisipasi warga, memanfaatkan aset desa, serta menyinergikan koperasi dengan BUMDes, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha lainnya. Dengan dukungan kebijakan pusat, peran desa diharapkan semakin optimal dalam mengawal keberlanjutan koperasi.

Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sekitar 27 ribu Kopdes dan Kopkel Merah Putih siap beroperasi pada April 2026. Hingga awal tahun ini, puluhan ribu koperasi tersebut tengah dibangun secara fisik, termasuk gudang dan sarana pendukung.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan bangunan fisik, tetapi juga memastikan kesiapan pengurus, pengawas, serta sistem informasi manajemen koperasi. Langkah ini dilakukan agar koperasi dapat langsung beroperasi efektif setelah pembangunan selesai.

Pemerintah menargetkan jumlah koperasi tersebut akan terus bertambah secara bertahap hingga mencapai 80 ribu unit sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini resmi diluncurkan pada Juli 2025 dan menjadi salah satu kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa.

Dalam desain kebijakan nasional, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi antarwilayah. Pemerintah menilai koperasi sebagai instrumen yang paling sesuai dengan semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.

Pendanaan program Kopdes dan Kopkel Merah Putih melibatkan APBN, APBD, Dana Desa, serta dukungan BUMN. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan membangun gerai, gudang, dan sarana logistik untuk memastikan koperasi memiliki infrastruktur memadai.

Setiap unit koperasi mendapatkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan fisik dan kelengkapan operasional, serta sebagian lainnya untuk mendukung biaya operasional awal. Dengan skema ini, pemerintah memastikan koperasi memiliki fondasi yang kuat sejak awal operasional.

Melalui kebijakan yang terintegrasi dan kolaboratif, pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang pembangunan ekonomi rakyat. Koperasi ditempatkan sebagai penggerak utama yang menghubungkan potensi desa, kebijakan negara, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

More From Author

Pemerintah Tempatkan Koperasi Desa sebagai Pilar Kebijakan Ekonomi Kerakyatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *