
Oleh: Bagas Nurahman)*
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah membersihkan BUMN dan sektor energi dari praktik korupsi sistemik, melalui penegakan hukum yang konsisten, penguatan tata kelola perusahaan, serta reformasi sistem pengawasan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun BUMN yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas sehingga mampu menjalankan perannya sebagai penggerak perekonomian nasional sekaligus penjaga ketahanan energi Indonesia.
Komitmen tersebut tercermin dari dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan di sektor energi. Penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai aset strategis bangsa.
Berbagai perkara yang diungkap dalam sektor energi menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penindakan terhadap individu. Pemerintah mendorong perbaikan sistem pengawasan, mekanisme pengadaan, manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan agar praktik penyimpangan tidak kembali berulang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membersihkan korupsi yang bersifat sistemik melalui pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) sekaligus Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan keberhasilan mengungkap dugaan korupsi kerja sama jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 20092012 menjadi bukti nyata bahwa agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo berjalan secara konsisten. Menurutnya, penyelesaian perkara lama tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan sektor energi dari berbagai praktik penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Sofyano Zakaria, sektor energi merupakan sektor yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional, pengelolaan keuangan negara, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola BUMN energi menjadi langkah penting agar seluruh aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Penegakan hukum yang dilakukan saat ini dinilai menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem pengelolaan energi yang lebih sehat.
Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik, mulai dari perubahan mekanisme pembayaran hingga lemahnya pengawasan internal, harus menjadi momentum reformasi menyeluruh di lingkungan BUMN sektor energi. Penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan mampu menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
Lebih lanjut, Sofyano Zakaria berharap agenda pembersihan sektor energi terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh dugaan perkara yang memiliki pola serupa. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa reformasi BUMN yang dijalankan Presiden Prabowo tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi bagian dari pembenahan sistemik di seluruh sektor strategis nasional.
Ia menjelaskan bahwa dampak terbesar dari pengungkapan berbagai perkara tersebut bukan hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan BUMN. Dengan meningkatnya kepastian hukum, seluruh jajaran perusahaan negara akan semakin terdorong untuk mengedepankan integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Selain itu, pengungkapan berbagai perkara korupsi diyakini akan memperkuat implementasi prinsip good corporate governance di lingkungan BUMN energi. Reformasi tata kelola yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan, manajemen risiko, perlindungan aset negara, dan kepatuhan terhadap regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya saing perusahaan nasional dalam jangka panjang.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan dukungan penuh proses penanganan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik oleh Kortas Tipikor Polri. Ia menilai proses hukum perlu dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Rudianto Lallo, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu penopang utama pelayanan publik dan aktivitas ekonomi nasional. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan harus ditangani secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan di lingkungan BUMN energi. Momentum ini penting untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.
Perkembangan penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di sektor energi berjalan secara nyata. Seluruh proses hukum diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan BUMN yang terus didorong pemerintah.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan, pemerintahan Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya membersihkan BUMN dan energi dari praktik korupsi sistemik. Reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu melahirkan BUMN yang semakin profesional, memperkokoh ketahanan energi nasional, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta