RUU Perampasan Aset Dikawal agar Korupsi Tak Lagi Menang

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi regulasi penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana kepada negara.

Pembahasan aturan tersebut terus dikawal agar dapat diselesaikan sesuai target pada 2026, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

“Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset,” ujar Adang.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk menangani kekayaan hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau telah meninggal dunia.

“Kita akan mencoba dengan RUU ini perampasan aset terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terutama melarikan diri atau sudah meninggal dunia, tapi aset yang belum bisa dirampas oleh negara,” tambah Adang.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai ruang lingkup RUU tersebut perlu memperhatikan perkembangan kejahatan bermotif ekonomi.

Menurutnya, pengaturan perampasan aset tidak semestinya hanya bertumpu pada daftar tindak pidana tertentu, sebab modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan semakin luasnya transaksi lintas negara.

“Cara pandang jangan sempit, terlebih jika hanya bertumpu pada daftar jenis kejahatan tertentu. Penting mempertimbangkan perkembangan dan karakter modus kejahatan seiring kemajuan dan perkembangan teknologi,” kata Azmi.

Ia juga mencontohkan praktik judi online yang melibatkan jaringan operator, bandar, rekening penampung, penyedia pembayaran, hingga pemilik manfaat.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia mencatat perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Besarnya angka tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa menyamakan perputaran transaksi dengan keuntungan bersih pelaku.

“Tapi, kriterianya harus jelas, tidak boleh diserahkan pada penafsiran tanpa batas oleh aparat penegak hukum, dan harus dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

Menurut Azmi, aturan perampasan aset perlu menggabungkan efektivitas pemulihan kekayaan dengan perlindungan hak warga negara melalui kriteria yang terukur dan pengawasan peradilan. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat ditindak secara hukum tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.*

More From Author

RUU Perampasan Aset Jadikan Koruptor Makin Susah Bernapas

RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *