Apotek Desa Menyokong Kemandirian Kesehatan Desa

Oleh: Budi Wicaksono )*

Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperluas akses kesehatan yang terjangkau dan berkualitas melalui penguatan infrastruktur layanan dasar di tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan adalah pendirian Apotek Desa, sebuah program yang terintegrasi dalam skema besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif ini bukan sekadar program tambahan, melainkan merupakan bagian dari transformasi mendasar dalam membangun kemandirian kesehatan masyarakat desa.

Gagasan tentang Apotek Desa mendapat dukungan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor kesehatan sebagai pilar utama pembangunan dari akar rumput. Dalam arahan presiden, koperasi desa tidak boleh berhenti pada tahap administratif semata, melainkan harus aktif menjalankan unit usaha yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran apotek dan klinik desa di bawah naungan koperasi menjadi elemen penting yang tidak bisa diabaikan.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, sebagai Dewan Pembina DPP PAPDESI, secara eksplisit menggambarkan bagaimana presiden menginginkan koperasi desa memiliki lini usaha yang konkret, termasuk penyediaan sembako murah, klinik, hingga apotek desa yang menjual obat dengan harga terjangkau. Gagasan ini, menurut Sudaryono, tidak hanya memberi solusi atas kesenjangan akses kesehatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di pedesaan.

Sudaryono menyoroti bahwa Indonesia bisa belajar dari praktik layanan kesehatan di India, di mana harga obat-obatan bisa ditekan hingga sepuluh persen dari harga di Indonesia. Presiden melihat ini sebagai peluang besar yang perlu diterjemahkan secara nyata di tanah air.

Implementasi program ini diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi tersebut secara eksplisit menyebut bahwa koperasi desa akan menjalankan berbagai unit usaha, termasuk Apotek Desa yang akan tersebar di sekitar 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Instrumen hukum ini menjadi landasan penting untuk memastikan keberlanjutan program dan pelibatan lintas sektor.

Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Noffendri Roestam, memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program Apotek Desa. Ia menilai bahwa ide ini sangat strategis dalam menjawab persoalan distribusi obat yang selama ini terpusat di kota-kota besar.

Menurut Noffendri, kunci keberhasilan program ini bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada tata kelola yang baik dan kesiapan sumber daya manusia, khususnya tenaga kefarmasian. Organisasi profesi seperti IAI memandang bahwa peran apoteker harus diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada, termasuk puskesmas dan posyandu, agar layanan farmasi bisa dijalankan secara efektif hingga ke pelosok.

Selain itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa negara telah memiliki modal infrastruktur yang cukup untuk mempercepat program ini. Ia menyebut bahwa saat ini terdapat sekitar 54.000 sarana kesehatan yang bisa dimanfaatkan, dari mulai puskesmas, puskesmas pembantu, hingga posyandu. Pendekatan yang diambil pemerintah adalah integratif, dengan cara menghubungkan layanan kesehatan yang telah eksis dengan unit koperasi Merah Putih. Hal ini dinilai jauh lebih efisien daripada membangun sistem baru dari nol.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menghitung kebutuhan dasar untuk membentuk satu unit klinik dan apotek desa. Setiap unit diperkirakan membutuhkan dua tenaga kesehatan, dua kader kesehatan, serta tambahan tenaga kefarmasian. Bahkan, kementerian menyebut bahwa untuk membangun gedung apotek dan klinik, dibutuhkan anggaran sekitar satu miliar rupiah per unit.

Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai 700 miliar rupiah, cukup untuk membangun sekitar 700-unit apotek dan klinik desa. Ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah tidak hanya berwacana, tetapi juga mengalokasikan sumber daya untuk mewujudkannya.

Namun, pelaksanaan program ini tidak bisa dilepaskan dari tantangan. Salah satunya adalah masih adanya sekitar 29.000 desa yang belum memiliki Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKD/K). Selain itu, terdapat lebih dari 5.800 unit layanan yang mengalami kerusakan berat. Pemerintah menetapkan hal ini sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perbaikan dan pembangunan unit baru akan diakselerasi melalui sinergi lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah integrasi yang sedang dirancang tidak hanya mencakup aspek fisik dan layanan, tetapi juga model bisnis yang berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa klinik dan apotek desa harus memiliki orientasi komersial yang sehat tanpa meninggalkan fungsinya sebagai pelayanan publik. Oleh karena itu, unit-unit kesehatan ini akan diarahkan untuk bisa melayani kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pengobatan penyakit umum, sekaligus menjual obat-obatan esensial dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung pada fasilitas kesehatan kota yang seringkali jauh dan mahal.

Kehadiran Apotek Desa bukan semata-mata bentuk pelayanan kesehatan tambahan, melainkan strategi utama untuk memperkuat kemandirian desa dalam sektor kesehatan. Dengan mengintegrasikan layanan ini ke dalam koperasi desa, pemerintah juga menciptakan mekanisme ekonomi lokal yang berdaya tahan. Model ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kualitas hidup, serta mempercepat pemerataan pelayanan kesehatan.

Dengan pondasi regulasi yang jelas, dukungan anggaran yang kuat, serta partisipasi aktif dari tenaga kesehatan, program Apotek Desa menjadi simbol nyata dari tekad pemerintah membangun dari pinggiran. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah pembangunan nasional kini semakin menjangkau desa sebagai episentrum transformasi. Melalui langkah nyata ini, kemandirian kesehatan desa bukan lagi impian, tetapi kenyataan yang terus didekatkan.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan Publik

More From Author

Pemerintah Pastikan Apotek Desa Didukung Tenaga Kefarmasian Profesional

Apotek Desa Perluas Akses Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *