JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak. Program ini merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pencairan dana BSU tahap pertama telah dimulai dengan total penyaluran mencapai 2.450.068 rekening. Sementara sisanya sekitar 1,24 juta pekerja masih dalam proses verifikasi dan validasi data agar penyaluran bantuan tepat sasaran. “Kami memastikan proses pencairan dilakukan secara hati-hati dan transparan agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU 2025 merupakan bagian dari lima program stimulus ekonomi nasional tahun ini. Setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 langsung ke rekening masing-masing penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang belum memiliki rekening, pemerintah juga menyiapkan opsi pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk dapat menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun ASN, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa situs resmi untuk informasi BSU hanya melalui bsu.kemnaker.go.id. “Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa program BSU 2025 hanya berlangsung satu kali pada periode Juni–Juli. Menteri Yassierli menepis isu yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU tahap kedua pada Oktober 2025. “Sampai saat ini belum ada arahan dari Presiden terkait BSU tahap II. Jadi, dapat dipastikan bahwa program BSU hanya berlaku untuk dua bulan tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan BSU 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja/buruh. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap BSU dapat membantu jutaan pekerja Indonesia bertahan menghadapi tekanan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
.
(*/rls)