
Oleh : Dimas Ardiansyah )*
Proses legislasi di Indonesia tengah berada pada titik penting transformasi. Dalam sistem demokrasi modern, kualitas suatu undang-undang tidak hanya diukur dari substansinya, tetapi juga dari proses penyusunannya yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Reformasi dalam metode pembahasan rancangan undang-undang menjadi langkah krusial untuk menjawab berbagai tantangan legislatif yang dihadapi selama ini. Gagasan formulasi baru dalam proses pembahasan RUU yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR menunjukkan arah baru yang progresif dan menjanjikan.
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati sebuah mekanisme baru yang akan memperkuat pelibatan publik secara lebih sistematis dalam penyusunan undang-undang. Salah satu bentuk kongkretnya adalah pelaksanaan seminar sebanyak minimal dua kali dalam setiap pembahasan RUU, baik di DPR maupun di lingkungan kampus. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari proses legislasi yang tertutup menjadi proses yang lebih terbuka terhadap kontribusi masyarakat sipil dan komunitas akademik.
Keputusan tersebut tidak hanya menunjukkan kesadaran legislatif akan pentingnya partisipasi publik, tetapi juga memberi ruang aktualisasi bagi akademisi dan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam membentuk arah kebijakan negara. Keterlibatan kampus dalam forum diskusi resmi DPR mencerminkan upaya untuk memperkuat basis ilmiah dan objektivitas dalam penyusunan setiap RUU. Sinergi antara wakil rakyat dan kalangan intelektual dapat menjadi katalis bagi terbentuknya regulasi yang responsif dan berkelanjutan.
Reformasi ini menjawab tantangan mendasar yang selama ini dihadapi dalam legislasi nasional. Kritik terhadap sejumlah undang-undang sebelumnya umumnya bermuara pada lemahnya pelibatan masyarakat dalam tahap perumusan. Karena itu, pembaruan formulasi pembahasan tidak semata merespons kritik, tetapi menjadi komitmen yang kuat untuk menghadirkan undang-undang yang lebih legitimate. Konsistensi pelaksanaan formulasi ini akan menjadi tolak ukur efektivitas DPR dalam menjawab tuntutan demokrasi yang lebih deliberatif.
Langkah proaktif DPR ini juga mencerminkan kesadaran terhadap pentingnya kualitas legislasi dalam memperkuat kepercayaan publik. Dalam penjelasan lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa meskipun agenda pembahasan RUU mengikuti kalender kerja DPR, kualitas partisipasi masyarakat akan menjadi perhatian utama. Penyataan ini memperlihatkan keseimbangan antara efisiensi kerja parlemen dengan kedalaman dan inklusivitas proses legislatif.
Momentum ini menjadi semakin strategis mengingat banyaknya RUU penting yang akan dibahas dalam waktu dekat. Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemilu, hingga regulasi terkait kepolisian merupakan agenda-agenda besar yang membutuhkan landasan argumen kuat dan partisipasi luas dari berbagai elemen bangsa. Kehadiran formulasi baru akan membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi lebih aktif dalam perumusan arah kebijakan tersebut.
Keterlibatan fraksi-fraksi dalam mendukung formulasi baru menjadi elemen penting dalam menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Dalam hal ini, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan segera mengadakan koordinasi dengan seluruh ketua fraksi untuk memastikan bahwa formulasi ini diterima dan dijalankan secara menyeluruh. Konsolidasi internal semacam ini mencerminkan semangat kolaboratif yang menjadi fondasi penting dalam proses legislasi yang sehat.
Respon positif terhadap rencana ini juga datang dari kalangan akademisi. Yance Arizona, pakar hukum tata negara, menyebutkan bahwa salah satu kelemahan pembentukan undang-undang selama ini terletak pada pengabaian terhadap aspek akademis dan partisipatif. Menurutnya, formulasi baru yang dirancang DPR akan semakin bermakna apabila mampu memperkuat dua aspek penting tersebut secara bersamaan. Pandangan ini menunjukkan bahwa komunitas ilmiah menyambut baik upaya DPR dalam meningkatkan kualitas legislasi nasional.
Peningkatan kualitas naskah akademik RUU melalui forum-forum diskusi terbuka juga akan memperkaya perspektif para legislator dalam menyusun pasal-pasal hukum. Pelibatan pakar dan masyarakat tidak hanya mendalamkan argumentasi normatif, tetapi juga menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan kontekstual. Dengan begitu, parlemen tampil sebagai lembaga yang tidak hanya mewakili suara rakyat, tetapi juga bertindak secara profesional dalam menghasilkan kebijakan publik.
Transparansi menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari formulasi baru tersebut. Dokumentasi setiap masukan publik, hasil seminar, hingga catatan diskusi akan memperkuat nilai akuntabilitas dan membuka peluang untuk evaluasi di masa mendatang. Proses legislasi yang transparan akan memperkuat posisi hukum itu sendiri di mata masyarakat dan meningkatkan legitimasi politik dari setiap regulasi yang dihasilkan.
Formulasi baru dalam pembahasan RUU ini juga berpotensi menjadi model praktik legislasi modern yang dapat ditiru oleh parlemen daerah maupun lembaga legislatif negara lain. Pendekatan yang berbasis partisipasi dan sains ini merupakan refleksi kematangan demokrasi yang menempatkan akal sehat, dialog, dan tanggung jawab publik sebagai prinsip utama dalam membentuk hukum.
Dukungan terhadap upaya DPR ini sangat penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak berhenti pada tingkat retorika, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten. Reformasi dalam proses legislasi merupakan bagian integral dari reformasi kelembagaan yang lebih luas. Dengan menerapkan formulasi baru secara sistematis, DPR menunjukkan kapasitasnya dalam merespons tuntutan zaman serta memperkuat kredibilitas sebagai lembaga representatif bangsa.
Langkah maju ini menjadi penanda penting dalam sejarah perundang-undangan nasional. Formulasi baru bukan hanya mekanisme teknis, melainkan representasi dari sebuah komitmen moral untuk menghasilkan hukum yang adil, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sebuah langkah yang layak diapresiasi dan terus didorong agar menghasilkan transformasi positif dalam tata kelola pemerintahan ke depan.
)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik