Hadapi Ancaman Perang Siber, Pemerintah Bahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta — Pemerintah tengah merancang langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber yang semakin nyata melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Rencana ini dipandang sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan informasi sebagai alat konflik non-konvensional yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Izha Mahendra mengungkapkan bahwa serangan informasi tersebut tidak hanya menyasar isu politik dan ideologi, tetapi juga telah merambah ke sektor ekonomi.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” ungkap Yusril.

Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran pemberitaan dan narasi negatif dari pihak luar.

Rencana penyusunan RUU ini mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi hanya datang dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui ruang siber yang tak kasat mata. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui regulasi yang matang, mekanisme teknis yang kuat, serta komitmen terhadap demokrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan nasional di era digital.

Ancaman disinformasi dan propaganda asing tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan masif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Arus informasi lintas batas yang begitu cepat membuat masyarakat rentan terpapar narasi provokatif yang dirancang untuk membentuk opini publik, memecah belah persatuan, serta menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai pengawasan terhadap informasi propaganda dan disinformasi asing merupakan keniscayaan bagi negara berdaulat. Menurutnya, negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi ruang informasinya dari konten yang bersifat manipulatif dan provokatif.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat. Namun, di sisi lain kebebasan pers jangan dibungkam,” ujar Sandri.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang disusun harus mampu membedakan secara tegas antara upaya perlindungan kedaulatan informasi dan pembatasan kebebasan berekspresi yang sah. Sandri menilai keberadaan petunjuk teknis yang jelas dan efektif justru lebih krusial dalam praktik penanggulangan disinformasi.

Tanpa mekanisme teknis yang kuat, regulasi berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan multitafsir di lapangan. Menurutnya, negara harus memiliki sistem deteksi, verifikasi, dan respons yang terukur agar propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

More From Author

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *