
Oleh: Bara Winatha*)
Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, komitmen pemerintah dalam memberantas judi daring kian menunjukkan hasil konkret. Pemerintah kini juga menindak aliran dana dan jaringan keuangan yang menopang aktivitas haram tersebut. Pendekatan ini menandai babak baru dalam perang melawan judi daring yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyakit sosial terbesar di ruang digital Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memblokir 23.929 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi daring. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memutus ekosistem keuangan yang menopang aktivitas judi daring. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan di permukaan, melainkan harus menyentuh akar permasalahan, yaitu jalur perputaran uang yang menghidupi para pelaku.
Pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, termasuk OJK, PPATK, dan lembaga penegak hukum. Data diperoleh melalui patroli siber Kemkomdigi dan laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal aduankonten.id serta cekrekening.id. Ia menilai partisipasi publik menjadi elemen penting dalam keberhasilan operasi tersebut.
Kemkomdigi juga memastikan sistem pelaporan masyarakat terus diperkuat dengan mekanisme yang lebih cepat dan transparan. Laporan yang masuk kini bisa langsung diverifikasi oleh tim digital forensik, kemudian diteruskan ke OJK dan PPATK untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, jalur transaksi ilegal dapat segera diputus sebelum dana mengalir lebih jauh.
Selain itu, pemberantasan judi daring merupakan bagian dari upaya menjaga moral, ekonomi, dan ketahanan sosial masyarakat. Judi daring tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam stabilitas keluarga dan produktivitas generasi muda. Pemerintah menargetkan perang terhadap judi daring sebagai gerakan nasional yang tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar sistem pengawasan digital dapat bekerja secara optimal.
Sementara itu, laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap skandal besar terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi daring. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan 571.410 penerima bansos dalam transaksi judi daring, dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
Ivan menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui sistem cross-matching antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dengan sistem pemantauan transaksi keuangan milik PPATK dan OJK. Hasil analisis menunjukkan adanya pola transaksi mencurigakan dengan nominal kecil namun berulangciri khas dari aktivitas perjudian digital.
Lebih lanjut, PPATK menemukan bahwa sebagian besar rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring tersebut merupakan rekening penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Modus yang ditemukan cukup jelas, yakni dana bantuan yang diterima oleh masyarakat langsung digunakan untuk deposit ke situs judi digital.
Ivan menyebut bahwa pihaknya kini tengah melakukan verifikasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan pihak kepolisian untuk memastikan keabsahan data. Namun, untuk kasus yang sudah terbukti, PPATK merekomendasikan agar penerima bansos tersebut segera dihapus dari sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta tidak lagi menerima bantuan. Temuan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat karena membuka celah baru bagi penyalahgunaan apabila tidak disertai literasi keuangan yang memadai.
Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penerima bantuan yang terbukti menggunakan dana publik untuk aktivitas perjudian. Verifikasi ulang data penerima kini dilakukan secara menyeluruh, disertai dengan langkah-langkah preventif seperti pemblokiran sementara dana bagi penerima yang terindikasi terlibat judi daring.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. R. Setyo Adi, fenomena penyalahgunaan dana bansos untuk judi daring ini mencerminkan persoalan mendasar terkait literasi finansial masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mengatakan bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada aspek moral, tetapi juga pada rendahnya kemampuan masyarakat memahami tata kelola uang bantuan yang mereka terima.
Banyak penerima bantuan yang belum memiliki kemampuan dasar dalam mengatur keuangan keluarga. Dana bantuan yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan anak, dan kesehatan justru teralihkan pada aktivitas konsumtif berisiko tinggi. Ia juga mendorong pemerintah untuk melengkapi kebijakan digitalisasi bansos dengan program pendampingan finansial berbasis komunitas. Pendampingan semacam itu akan membantu penerima memahami nilai uang bantuan dan cara penggunaannya secara produktif.
Selain langkah-langkah pemblokiran dan edukasi, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem early warning digital untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini. Sistem ini akan mengintegrasikan data antara PPATK, Bank Indonesia, OJK, dan Kemensos. Dengan sistem peringatan dini tersebut, diharapkan setiap transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh penerima bantuan atau rekening pribadi bisa segera ditandai sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, arah kebijakan pemberantasan judi daring memperlihatkan kemajuan signifikan. Ribuan rekening sudah diblokir, jutaan situs diturunkan, dan sistem pelaporan publik diperkuat. Melalui kerja sama lintas lembaga, peningkatan literasi finansial, serta pelibatan aktif masyarakat, pemerintah optimistis perang terhadap judi daring dapat dimenangkan.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.