Demokrasi adalah pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan aspirasi di muka umum telah diatur dalam konstitusi dan menjadi simbol kebebasan sipil yang harus dijaga. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada setiap aksi, agar tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi secara damai menjadi kunci dalam memastikan nilai demokrasi berjalan sesuai dengan tujuannya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati hak berpendapat. Tidak ada larangan berdemonstrasi selama dilakukan sesuai aturan. Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, menekankan bahwa demonstrasi adalah hak masyarakat yang harus dilakukan dengan santun dan tertib. Menurutnya, aksi yang dilakukan secara beradab akan lebih mudah diterima oleh publik maupun pemerintah. Generasi muda sebagai kelompok yang sering terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi juga diminta menjaga sikap agar tidak terprovokasi melakukan tindakan destruktif yang justru mengaburkan pesan perjuangan.
Peringatan ini sangat relevan mengingat pengalaman masa lalu yang menunjukkan bahwa demonstrasi kerap dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan untuk tujuan politik tertentu. Pengamat politik Andi Muslimin menilai bahwa kerusuhan dalam aksi massa sering kali menjadi celah bagi kelompok tertentu yang ingin mengganggu stabilitas. Ketika fokus gerakan beralih dari substansi tuntutan menuju aksi anarkis, maka tujuan awal menjadi kabur dan masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masuknya provokator dalam demonstrasi adalah ancaman nyata yang harus diwaspadai. Provokator hadir bukan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, melainkan untuk menciptakan kekacauan yang menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Pola ini bukan hal baru; berbagai peristiwa di masa lalu menunjukkan bahwa aksi damai dapat berubah menjadi ricuh hanya karena adanya provokasi yang terencana. Oleh sebab itu, kewaspadaan kolektif diperlukan agar demonstrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Masyarakat harus mampu mengenali indikasi provokasi, baik di lapangan maupun melalui media sosial yang sering digunakan sebagai alat penyebaran informasi menyesatkan. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian menjadi senjata utama provokator untuk mengumpulkan massa dan menciptakan opini sesat. Literasi digital menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang berpotensi merusak stabilitas bangsa.
Di sisi lain, dialog seharusnya menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Jerry Massie dari Political and Public Policy Studies (P3S) menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif. Dialog bukan hanya sarana untuk mencari titik temu, tetapi juga mencerminkan kedewasaan demokrasi. Melalui jalur komunikasi, aspirasi dapat tersampaikan tanpa harus mengorbankan ketertiban umum dan keamanan nasional.
Komitmen pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat juga tercermin dalam kebijakan nyata. Salah satu contohnya adalah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto bahkan menginisiasi pertemuan dengan para ketua umum partai politik untuk mempercepat proses legislasi. Langkah ini membuktikan bahwa aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memiliki dampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Namun, masyarakat harus memahami bahwa aksi anarkis bukanlah jalan untuk mempercepat perubahan. Sebaliknya, kericuhan justru merusak citra perjuangan dan menimbulkan kerugian besar, baik secara material maupun sosial. Tindakan destruktif mengikis kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi dan berpotensi memicu tindakan represif yang merugikan semua pihak.
Generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Keberanian mereka dalam menyuarakan pendapat harus dibarengi dengan sikap bijak agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memecah belah. Pemuda yang memilih jalur damai dalam menyampaikan aspirasi sedang menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi yang beradab. Sebaliknya, keterlibatan dalam aksi kekerasan hanya akan menodai idealisme yang diperjuangkan.
Mengawal demokrasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan mematuhi aturan hukum dan menghormati hak orang lain. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan berdampak positif dan mampu mendorong perubahan yang konstruktif.
Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi ajang kekerasan di jalanan. Sebaliknya, ia harus menjadi ruang lahirnya gagasan melalui cara damai dan bermartabat. Aspirasi yang disampaikan dengan tertib akan lebih mudah direspons pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi diukur bukan hanya dari sejauh mana kebebasan diberikan, tetapi juga dari kemampuan menjaga persatuan dan ketertiban di tengah perbedaan. Aspirasi yang disampaikan dengan damai merupakan cerminan kedewasaan bangsa. Dengan menghindari provokasi dan anarkisme, demokrasi Indonesia akan tetap kokoh, stabil, dan mampu menjadi fondasi bagi kemajuan di masa depan.
*Penulis adalah Pengamat sosial