Perlindungan Simpanan Diperkuat, UMKM Makin Naik Kelas

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus menjadi agenda strategis pembangunan ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan domestik, kehadiran sistem keuangan yang stabil, terpercaya, dan inklusif menjadi prasyarat utama agar UMKM dapat tumbuh berkelanjutan. Dalam konteks inilah peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin relevan sebagai penjaga kepercayaan publik sekaligus penopang ekosistem usaha rakyat.

LPS menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi umat dan pengembangan UMKM melalui sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian, termasuk prinsip syariah. Komitmen ini sejalan dengan kebutuhan UMKM yang memerlukan kepastian, rasa aman, dan akses ke layanan keuangan yang dapat diandalkan. Tanpa kepercayaan terhadap sistem perbankan, pelaku UMKM akan kesulitan mengelola keuangan, menabung, maupun mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menekankan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, termasuk dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah dan ekonomi umat secara luas. UMKM bukan hanya penopang lapangan kerja, tetapi juga penggerak ekonomi lokal yang berkontribusi langsung terhadap pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, membangun kepercayaan UMKM terhadap perbankan menjadi faktor kunci untuk mendorong penguatan usaha, tata kelola keuangan yang sehat, serta keberlanjutan usaha jangka panjang.

Sebagai lembaga negara, LPS memberikan jaminan simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup simpanan milik pelaku UMKM, baik yang ditempatkan di bank konvensional maupun bank syariah. Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Skema ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk menyimpan dana usaha mereka di perbankan tanpa kekhawatiran kehilangan simpanan.

Jimmy menjelaskan bahwa keberadaan LPS juga berfungsi mencegah terjadinya bank run, yaitu penarikan dana besar-besaran akibat kepanikan nasabah. Stabilitas perbankan sangat penting bagi UMKM karena gangguan pada sektor keuangan dapat berdampak langsung pada pembiayaan usaha, kelancaran distribusi, serta daya tahan ekonomi umat. Dengan sistem penjaminan simpanan yang kuat, kepercayaan masyarakat tetap terjaga, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan normal meski di tengah ketidakpastian.

Secara global, konsep penjaminan simpanan telah terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di Indonesia, peran LPS semakin strategis karena menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sinergi ini memungkinkan negara mencegah dan menangani potensi krisis ekonomi secara dini, sekaligus memastikan sistem keuangan tetap kokoh menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain menjamin simpanan, LPS juga secara aktif menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kesehatan industri perbankan. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus menjaga agar persaingan suku bunga tetap sehat.

Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan berbasis pertimbangan menyeluruh. Aspek yang diperhitungkan antara lain tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan positif jumlah simpanan di perbankan, kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang. Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional juga menjadi perhatian utama.

Ferdinan menegaskan pentingnya transparansi perbankan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah. Bank diimbau untuk terbuka dan aktif menginformasikan besaran TBP yang berlaku melalui berbagai saluran komunikasi, baik di kantor cabang, media informasi, maupun kanal digital. Langkah ini penting agar nasabah, termasuk pelaku UMKM, memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki atas simpanan dananya.

Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mendorong bank untuk secara konsisten mengedukasi masyarakat mengenai peran penjaminan simpanan. Edukasi ini menjadi bagian penting dari literasi keuangan nasional, sehingga pelaku UMKM tidak hanya menjadi pengguna layanan perbankan, tetapi juga mitra yang cerdas dan berdaya.

Dengan perlindungan simpanan yang semakin kuat, stabilitas perbankan yang terjaga, serta kebijakan yang berpihak pada kepercayaan publik, UMKM memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk naik kelas. LPS, bersama seluruh pemangku kepentingan sektor keuangan, terus memastikan bahwa sistem perbankan Indonesia menjadi rumah yang aman bagi dana usaha rakyat, sekaligus motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Sebagai penutup, penguatan perlindungan simpanan oleh LPS menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kepercayaan dan keberlanjutan usaha rakyat. Ketika pelaku UMKM merasa aman menyimpan dan mengelola dananya di perbankan, maka ruang untuk ekspansi usaha, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja semakin terbuka.

*) Pemerhati Ekonomi

More From Author

Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat UMKM Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Negara Menjamin Hak Pendidikan Pascabencana Sumatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *