
Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah naungan pemerintah.
“Jadi kita memiliki 1.000 perusahaan, katakanlah setiap perusahaan punya 5 komisaris, jika dikali 1.000, maka ada 5 ribu komisaris. Tapi kita menghemat setiap tahun itu 500 juta dolar AS hanya dengan melakukan ini,” ujarnya.
Langkah efisiensi yang digagas Danantara menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui perampingan jumlah komisaris BUMN serta penghapusan bonus atau tantiem, kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola perusahaan negara yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Rosan menjelaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah perusahaan pelat merah memiliki jajaran komisaris yang berlebihan hingga mencapai belasan orang.
Kondisi tersebut tidak hanya membebani keuangan perusahaan, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam sistem remunerasi yang tidak sejalan dengan kinerja dan kontribusi nyata terhadap perusahaan.
“Semua BUMN harus berjalan sebagai perusahaan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan juga bertanggung jawab. Jadi saya melihat Dewan Komisaris, yang bukan benar-benar direktur, di dalam perusahaan mereka punya 12, 13, bahkan 14 komisaris,” ungkapnya.
Rosan menilai, langkah ini juga sebagai bentuk keadilan. Pasalnya, sebagian besar komisaris hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.
Ia mencontohkan, banyak di antara mereka yang hanya mengikuti rapat satu kali per bulan, bahkan ada yang tiga bulan sekali.
“Karena mereka hanya melakukan rapat dengan direksi 1 kali per bulan. Bahkan di bank yang sudah memiliki operasional yang ketat, itu hanya satu kali dalam 3 bulan. Jadi saya bicara kepada Presiden, saya ingin mengurangi jumlah komisaris,” tuturnya.
Selain itu, Danantara juga meniadakan bonus atau tantiem bagi komisaris BUMN yang sebelumnya mencapai 45 persen dari bonus direktur.
Kebijakan penghapusan tantiem dan perampingan jumlah komisaris ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Dalam pidatonya pada Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, Prabowo menilai praktik pemberian tantiem jumbo kepada komisaris sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan semangat reformasi ekonomi.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya hilangkan tantiem. Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” tegas Prabowo.
[w.R]