UU TNI Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Militer

Oleh: Dina Putri )*

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan peran TNI agar lebih efektif dalam menghadapi tantangan zaman. Penyempurnaan ini diperlukan guna memastikan bahwa militer Indonesia tetap profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika ancaman, baik dalam bentuk militer maupun nonmiliter.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari tumpang tindih dengan institusi lain dan memperjelas mekanisme tugas serta wewenang yang diemban oleh TNI. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan efektivitas pelaksanaan tugas dapat meningkat tanpa menyalahi prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar dalam sistem demokrasi.

Salah satu poin yang diatur dalam revisi ini adalah mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Ketentuan tersebut dirancang agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu netralitas militer. Penempatan prajurit akan mengikuti kriteria yang telah ditentukan sehingga peran mereka dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, revisi UU ini juga mencakup kebijakan terkait batas usia pensiun prajurit. Mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, langkah penyesuaian ini dinilai relevan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara. Kapuspen TNI juga menekankan bahwa kebijakan ini akan tetap mempertahankan keseimbangan dalam regenerasi kepemimpinan, sehingga organisasi tetap dinamis dan mampu menjawab tantangan pertahanan secara efektif.

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum DPP Generasi Muda Trikora, H. Muhamad Sirot, SH, S.IP, MH, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan landasan penting dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, di era kepemimpinan Presiden Prabowo, perhatian terhadap sektor pertahanan semakin tinggi, dan revisi ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat kedaulatan negara.

Dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks, modernisasi sistem pertahanan menjadi sebuah keharusan. Perang tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga melibatkan aspek siber, ekonomi, hingga informasi. Oleh karena itu, pembaruan dalam regulasi pertahanan harus mengikuti perkembangan zaman agar TNI tetap relevan dalam menghadapi ancaman global.

H. Muhamad Sirot menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit dalam UU yang baru ini. Dengan adanya kepastian hukum dan jaminan karier yang lebih baik, diharapkan motivasi prajurit dalam menjalankan tugasnya semakin meningkat. Kesejahteraan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam menjaga moral dan loyalitas prajurit terhadap tugas negara.

Di sisi lain, revisi UU ini juga akan memperkuat sinergi antara TNI dengan berbagai lembaga negara serta masyarakat sipil. Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas dalam koordinasi pertahanan, strategi nasional dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien. Keselarasan antara kebijakan militer dan sipil menjadi kunci dalam membangun sistem pertahanan yang kuat dan menyeluruh.

Dalam konteks geopolitik yang terus berkembang, regulasi ini juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Kemampuan militer yang modern dan profesional akan meningkatkan daya tawar negara dalam diplomasi pertahanan. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama militer regional maupun global juga akan semakin diperkuat dengan adanya kepastian regulasi yang mendukung kesiapan tempur serta inovasi teknologi pertahanan.

Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) turut menyambut baik revisi UU ini dan melihatnya sebagai langkah yang positif dalam memperkuat institusi pertahanan nasional. Dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, SEPMI menilai bahwa reformasi ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan agar TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Menurut Plh Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya, pembaruan regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta batasan tugas yang lebih jelas sesuai dengan prinsip demokrasi. Kejelasan dalam regulasi ini akan semakin memperkokoh peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Lebih lanjut, SEPMI menyoroti pentingnya peraturan yang mengatur tentang penambahan instansi yang membutuhkan keahlian serta profesionalisme TNI. Dalam konteks ini, revisi UU juga mengatur tentang ketentuan pensiun bagi prajurit yang ditugaskan di luar struktur utama TNI. Kejelasan mengenai mekanisme pensiun ini diharapkan dapat diterapkan secara adil, baik di lingkungan militer maupun di instansi lain yang melibatkan personel berseragam.

Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap pertahanan negara, SEPMI menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Kesadaran akan pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab militer semata, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Dukungan terhadap regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan nasional secara keseluruhan.

Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan TNI semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan pertahanan negara. Kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta modernisasi struktur kelembagaan menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa militer Indonesia tetap profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Pemerintah melalui revisi ini telah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pertahanan yang kuat dan adaptif. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif guna memastikan bahwa Indonesia memiliki militer yang tidak hanya tangguh, tetapi juga modern dan profesional dalam menjaga kedaulatan bangsa.

)* Pengamat Dunia Hukum

More From Author

Supremasi Sipil Tetap Dijaga, UU TNI Hanya Perkuat Fungsi Pertahanan

Mengapresiasi Pemerintah Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Pemudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *