Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

Oleh Aryandi*

Pemerintah tengah menyiapkan babak baru dalam penataan ekosistem ojek online melalui percepatan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. Kebijakan ini patut dipandang bukan sekadar sebagai regulasi teknis mengenai transportasi berbasis aplikasi, melainkan sebagai langkah penting negara dalam memastikan jutaan pengemudi ojol memperoleh kepastian pendapatan, perlindungan kerja, serta masa depan yang lebih berkelanjutan. Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, keberadaan pengemudi ojol telah berkembang menjadi bagian penting dari denyut ekonomi sehari-hari.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk segera menghadirkan kepastian hukum bagi industri yang selama ini berkembang sangat cepat. Koordinasi lintas kementerian masih dilakukan untuk menyelaraskan draf akhir sebelum diajukan kepada Presiden. Proses tersebut penting agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya cepat, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengemudi, aplikator, konsumen, dan pelaku usaha.

Perpres ojol yang tengah disiapkan terutama akan mengatur layanan ojek online roda dua untuk mengangkut penumpang. Namun, cakupannya juga diarahkan untuk menyentuh layanan pengantaran makanan dan barang. Perluasan tersebut relevan karena ekosistem ojol saat ini tidak lagi terbatas pada mobilitas manusia. Pengemudi juga menjadi bagian dari rantai distribusi barang, makanan, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Karena layanan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan teknologi informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran penting dalam memastikan pengaturan terhadap platform berjalan seimbang, transparan, dan tidak merugikan pihak yang berada pada posisi paling rentan.

Salah satu aspek yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai pembagian pendapatan. Pemerintah berencana memasukkan skema bagi hasil yang telah berlaku sejak 1 Juli ke dalam Perpres sebagai standar nasional. Dengan porsi 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memberikan kejelasan terhadap pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap layanan. Kepastian semacam ini sangat penting karena pendapatan pengemudi tidak hanya menentukan kemampuan mereka memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, pulsa, serta berbagai kebutuhan penunjang pekerjaan.

Meski demikian, perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh berhenti pada persoalan persentase bagi hasil. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal sebagai salah satu fondasi dalam penerbitan regulasi tersebut. Pandangan ini menunjukkan bahwa kebijakan terhadap ojol perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan tenaga kerja yang lebih luas, termasuk akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan pendapatan, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang adil.

Regulasi baru antara mitra dan pengemudi perlu menghadirkan keseimbangan. Aplikator tetap membutuhkan ruang untuk melakukan inovasi dan mengembangkan bisnis, sementara pengemudi harus memperoleh perlindungan yang memadai agar tidak menjadi pihak yang selalu menanggung risiko terbesar.
Koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian UMKM menjadi penting dalam konteks tersebut. Setiap kementerian memiliki perspektif yang berbeda, tetapi semuanya bermuara pada tujuan yang sama, yakni membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat. Regulasi juga tidak hanya mengatur tarif dan pembagian pendapatan, tetapi membuka jalan bagi peningkatan kualitas hidup pengemudi melalui pendidikan, pelatihan, akses pembiayaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menilai penerbitan Perpres dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem yang lebih kuat bagi pengemudi ojol. Ia menekankan pentingnya akses pengemudi terhadap pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan UMKM. Perspektif tersebut perlu menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan. Pengemudi ojol jangan hanya ditempatkan sebagai pelaksana layanan dalam ekonomi digital, tetapi juga sebagai bagian dari ekonomi rakyat yang memiliki peluang untuk naik kelas.

Keberhasilan Perpres ojol tidak cukup diukur dari seberapa cepat aturan tersebut diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh regulasi itu mampu mengubah kondisi pengemudi di lapangan. Regulasi yang baru ini diharapkan akan mampu menciptakan pendapatan yang lebih adil, keselamatan yang lebih baik, akses perlindungan sosial, serta peluang pengembangan usaha. Dengan demikian Perpres tersebut dapat menjadi fondasi penting bagi masa depan pekerjaan berbasis platform.

Momentum menjelang Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan untuk mempertegas makna kehadiran negara dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Kemerdekaan tidak hanya berbicara mengenai terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan setiap warga negara untuk bekerja secara layak, memperoleh perlindungan, dan membangun masa depan. Bagi jutaan pengemudi ojol, kepastian regulasi bukan sekadar persoalan hukum. Ia menyangkut dapur keluarga, keamanan bekerja, harga diri, dan harapan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik. Karena itu, Perpres ojol harus menjadi bukti bahwa negara hadir bukan hanya ketika masalah muncul, melainkan sejak awal untuk memastikan ekonomi digital tumbuh bersama masyarakat yang menjadi penggeraknya.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Menjadikan Ojol Bagian dari UMKM adalah Langkah Besar Mengangkat Kesejahteraan Rakyat

Perpres Ojol Targetkan Aturan Lebih Adil bagi Pengemudi dan Aplikator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories