Audiensi dengan Kelompok Masyarakat Bukti Pembahasan RKUHAP Transparan

Oleh : Denov Afrisal )*

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tengah menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, langkah pemerintah dan DPR mengadakan audiensi terbuka dengan kelompok masyarakat menjadi angin segar bagi demokrasi. Kegiatan audiensi ini merupakan bukti konkret bahwa pembahasan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup atau terburu-buru, melainkan terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan komunitas terdampak.

Audiensi yang digelar di sejumlah daerah dan pusat ini menjadi ruang strategis untuk membahas secara mendalam berbagai pasal krusial dalam RKUHAP. Beberapa isu yang banyak disoroti publik, seperti kewenangan penangkapan tanpa surat, penggunaan teknologi dalam penyadapan, dan peran jaksa serta hakim dalam proses pra-peradilan, mendapat perhatian serius dalam forum-forum tersebut. Diskusi terbuka semacam ini menandakan bahwa proses penyusunan regulasi tidak semata dari atas ke bawah, melainkan dijalankan melalui dialog dua arah antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP tidak akan menambah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebaliknya, substansi dalam RUU tersebut justru bertujuan untuk memperkuat prinsip kontrol dan akuntabilitas dengan mengurangi beberapa kewenangan yang selama ini dinilai terlalu luas. Hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum semakin seimbang antara kepentingan penegak hukum dan perlindungan hak asasi tersangka maupun korban.

Pihak penyusun RUU KUHAP juga memastikan bahwa proses pembahasan berlangsung secara transparan dan terbuka bagi publik. Masyarakat dipersilakan untuk memantau langsung jalannya pembahasan di DPR, bahkan jika perlu menginap di gedung parlemen untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan jujur dan akuntabel. Komitmen terhadap keterbukaan ini menjadi bukti bahwa RUU KUHAP disusun tidak secara sepihak, melainkan dengan memperhatikan prinsip partisipasi dan pengawasan publik.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menjelaskan RUU KUHAP dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih kuat, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan langsung dengan proses hukum. Dengan pembaruan aturan dalam hukum acara pidana, RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih proporsional terhadap hak-hak tersangka, korban, dan pihak lain yang terlibat dalam perkara pidana. Penyusunan regulasi ini juga menjadi upaya untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana agar lebih modern, transparan, dan berorientasi pada prinsip keadilan restoratif.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pembahasan, Komisi III DPR RI kini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Langkah ini dilakukan setelah Komisi III secara resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pihak pemerintah. Panja tersebut akan menjadi wadah pembahasan teknis dan substansial terhadap setiap pasal dalam RUU, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi masyarakat luas.

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR), Firmansyah menjelaskan transparansi dalam pembahasan RKUHAP menjadi jembatan penting untuk membangun legitimasi hukum di mata masyarakat. Pemerintah dan DPR perlu memahami bahwa hukum yang disusun tanpa keterlibatan masyarakat berisiko kehilangan legitimasi sosial dan potensial menimbulkan resistensi di lapangan. Oleh karena itu, audiensi menjadi sarana untuk menyelaraskan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RKUHAP dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ini sejalan dengan prinsip meaningful participation yang digaungkan dalam proses reformasi hukum di Indonesia pasca-reformasi 1998.

Langkah ini juga menjawab kritik yang sebelumnya muncul mengenai minimnya pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang strategis. Dengan membuka ruang dialog, penyusun RKUHAP memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan masukan, baik secara langsung dalam forum maupun melalui kanal digital. Mekanisme ini memperkuat rasa kepemilikan publik terhadap produk hukum yang akan berlaku luas dalam kehidupan masyarakat. Keterbukaan ini menjadi fondasi penting agar RKUHAP kelak tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

Penting untuk dipahami bahwa RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum teknis, melainkan instrumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, proses penyusunannya tidak bisa dilepaskan dari semangat konstitusionalisme dan penghormatan terhadap due process of law. Dalam konteks ini, audiensi dengan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat terlibat dan merasa didengarkan, maka hasil legislasi lebih besar kemungkinannya untuk ditaati dan dilaksanakan dengan baik.

DPR dan pemerintah telah menyampaikan komitmennya untuk menampung dan mempertimbangkan semua masukan yang diberikan dalam audiensi. Proses pengolahan masukan ini akan dituangkan dalam revisi substansi pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah atau berpotensi multitafsir. Dengan begitu, pembentukan RKUHAP tidak hanya menjadi proses politik dan hukum semata, tetapi juga menjadi proses pembelajaran kolektif dalam membangun tatanan hukum yang lebih baik dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Melalui audiensi dengan kelompok masyarakat, kita belajar bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada pemilu atau rotasi kekuasaan. Demokrasi juga hidup dalam proses-proses dialogis seperti ini, di mana hukum dibentuk tidak dalam ruang tertutup, melainkan dalam ruang partisipatif yang terbuka. Oleh karena itu, publik perlu terus mengawal proses pembahasan RKUHAP dan memastikan bahwa transparansi dan partisipasi tetap dijaga hingga RKUHAP resmi disahkan dan diimplementasikan. Karena hanya dengan cara itulah keadilan hukum dapat benar-benar menjadi milik semua warga negara.

)* Penulis merupakan kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pemerintah Pastikan Beri Atensi Masyarakat dalam Pembahasan RKUHAP

Komitmen Pemerintah dan DPR Wujudkan RKUHAP yang Inklusif dan Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories