Pemerintah Pastikan Beri Atensi Masyarakat dalam Pembahasan RKUHAP

Oleh : Faranisa Diajeng )*

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan berjalan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Komitmen ini tercermin dari langkah Komisi III DPR yang mengawali pembahasan RKUHAP dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Komnas Perempuan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM UNNES), LBH PBB, dan LBH Gema Keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RKUHAP, Habiburokhman menegaskan proses revisi RKUHAP bukan hanya urusan teknis hukum semata, melainkan menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam sistem peradilan pidana. Proses tersebut berlangsung secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan aspirasinya.

Habiburokhman memastikan bahwa seluruh hasil kerja Tim Teknis maupun Tim Sinkronisasi akan dibahas pasal demi pasal dengan sangat cermat sebelum diserahkan secara resmi kepada Panja untuk dievaluasi bersama pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa durasi pembahasan tidak akan dikejar waktu, tetapi ditekankan pada kualitas hasil dan kesepahaman antar-pihak. Menurutnya yang paling penting bukan cepat atau lambat, tetapi substansi harus benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan menjamin perlindungan setiap warga negara.

Komitmen untuk menghadirkan pembahasan yang inklusif juga tampak dalam keputusan Panja Komisi III DPR bersama pemerintah yang menyepakati penghapusan Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf RKUHAP. Pasal tersebut sebelumnya mengatur larangan publikasi langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan pers dan akses publik terhadap jalannya persidangan yang terbuka.

Habiburokhman juga menyepakati suara keberatan dari koalisi masyarakat sipil dan pers yang menyuarakan keberatan terhadap pasal tersebut. Setelah berdiskusi dan menelaah lebih dalam, pihaknya sepakat bahwa norma pelarangan publikasi tidak perlu dimuat dalam KUHAP. Pengaturannya cukup melalui mekanisme teknis yang telah disepakati antara pers dan Mahkamah Agung.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang hadir dalam rapat pembahasan mengungkapkan bahwa revisi RKUHAP dirancang untuk mengakomodasi dinamika baru dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Ia mengungkap bahwa RKUHAP yang tengah dibahas terdiri atas 334 pasal dan mencakup 10 substansi perubahan besar, yang salah satunya menyangkut penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

RKUHAP ini diharapkan mampu memperkuat prinsip due process of law dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, modern, serta akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sepuluh substansi perubahan dalam RKUHAP meliputi penyesuaian dengan nilai-nilai hukum baru seperti restoratif dan rehabilitatif, penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, serta pengaturan mekanisme upaya hukum yang lebih komprehensif. Selain itu, RKUHAP juga mengakomodasi perkembangan teknologi informasi serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konvensi internasional.

Sementara itu, dari kalangan masyarakat sipil, juru bicara LBH Gema Keadilan, Hanantyo Kristiawan menyampaikan masukan tertulis dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen. Ia menyoroti pentingnya RKUHAP sebagai instrumen hukum yang tidak hanya formil prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil dan seimbang antara pelaku, korban, serta masyarakat.

LBH Gema Keadilan mengimbau agar RKUHAP tidak hanya menjadi alat untuk mengatur proses hukum, tetapi juga menjadi jaminan atas hak asasi manusia, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memperkuat posisi korban dan advokat dalam proses peradilan.

Dalam dokumennya, LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya pembatasan yang tegas terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan. Menurut Hanantyo, kewenangan semacam ini berpotensi disalahgunakan dan harus dilandasi oleh prinsip akuntabilitas serta kontrol yang ketat.

Masukan strategis lainnya yang diajukan adalah pentingnya perlindungan eksplisit terhadap profesi advokat agar tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesional. Hal tersebut dimaksudkan apabila advokat bisa sewaktu-waktu dituduh menghalangi penyidikan karena membela klien, maka prinsip fair trial tidak lagi tegak.

Langkah DPR dan pemerintah yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyebut bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen fundamental dalam pembentukan regulasi yang adil. Hukum acara pidana menyentuh hak-hak dasar setiap warga. Jika pembahasannya eksklusif dan tertutup, maka potensi kesalahan dan ketidakadilan dalam praktik hukum akan makin besar.

Revisi RKUHAP merupakan bagian dari upaya reformasi hukum nasional yang lebih luas, menyusul telah disahkannya KUHP baru. Pembaruan ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Indonesia sebagai negara hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat sipil, dunia akademik, advokat, serta pemangku kepentingan lainnya, RKUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan membangun sistem peradilan yang lebih beradab, adil, dan transparan. Pemerintah dan DPR telah membuka jalannya, kini publik diharapkan terus mengawal proses hingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan substantif bagi seluruh rakyat.

)* Pengamat Kebijakan Publik

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Apresiasi Langkah Pemerintah Rangkul Pihak Swasta Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi

Audiensi dengan Kelompok Masyarakat Bukti Pembahasan RKUHAP Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories