Pemerintah Libatkan Semua Pihak dalam RKUHAP demi Hukum yang Adaptif

Oleh: Marina Sudrajat *)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bagian dari agenda reformasi sistem peradilan pidana. Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan perangkat hukum acara pidana dengan perkembangan kebutuhan hukum, dinamika masyarakat, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia. Prosesnya dirancang agar berjalan terbuka dan inklusif, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan hasil akhir yang lebih relevan dan aplikatif.

Dalam proses legislasi ini, DPR melalui Komisi III secara konsisten membuka ruang partisipasi publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP dilaksanakan secara terbuka dan inklusif, melibatkan para pakar dan unsur masyarakat sipil. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi KUHAP sebagai proyek elitis yang tertutup, tetapi sebagai upaya kolektif yang memperhitungkan keberagaman pandangan demi melahirkan hukum acara pidana yang lebih adil dan kontekstual.

Proses revisi yang sedang berjalan telah memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya menyelesaikan pembahasan terhadap 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM). Saat ini, tahapan telah berada pada level Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), yang bertugas menyempurnakan naskah secara redaksional dan teknis. Meski bersifat teknis, tahapan ini tetap terbuka untuk publik dan dapat diakses secara daring melalui situs resmi DPR RI. Keterbukaan ini penting untuk menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dijalankan dalam ruang kedap aspirasi, melainkan berada di bawah kontrol demokratis masyarakat luas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa masukan substansial dari masyarakat tetap dapat disampaikan meskipun pembahasan telah berada pada tahap Timus dan Timsin. Ia menegaskan bahwa mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) masih tersedia, dan masyarakat tidak pernah ditolak jika mengajukan permohonan untuk berdialog secara resmi. Menurutnya, tidak ada satu pun institusi sipil yang ditolak untuk menyampaikan aspirasi, selama prosedurnya diikuti.

Lebih jauh, Habiburokhman menyampaikan bahwa proses penyempurnaan yang sedang berlangsung melibatkan banyak pihak, termasuk anggota DPR, tenaga ahli, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari pemerintah. Kolaborasi lintas institusi ini memastikan bahwa revisi KUHAP tidak sekadar memperbaiki tata bahasa hukum, tetapi benar-benar menyentuh aspek-aspek krusial dalam penegakan hukum pidana. Bahkan, masyarakat dapat memantau langsung prosesnya melalui siaran langsung, yang sebelumnya belum pernah terjadi dalam proses legislasi Timus-Timsin.

Penting dicatat bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHAP tidak hanya diakomodasi, tetapi juga difasilitasi secara sistematis. Anggota Panitia Kerja RKUHAP, Muhammad Nasir Djamil, menuturkan bahwa masyarakat hanya perlu mengirim surat permohonan untuk mengikuti RDPU. Komisi III bahkan membuka pintu seluas-luasnya bagi korban unfair trial untuk menceritakan pengalamannya langsung kepada pembentuk undang-undang. Ini mencerminkan paradigma baru dalam legislasi, yaitu hukum yang tidak hanya dibuat untuk rakyat, tetapi juga bersama rakyat.

Tentu saja tidak semua pihak sepakat dengan jalannya proses legislasi ini. Koalisi masyarakat sipil sempat menyampaikan kritik bahwa partisipasi yang berlangsung belum sepenuhnya bermakna. Namun, dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan bukanlah hal yang melemahkan, justru menjadi bagian integral dari proses penyempurnaan regulasi. Di sinilah pentingnya sistem legislasi berlapis yang diterapkan DPR. Setiap tahapan menjadi filter untuk menyaring ketidaksempurnaan, sehingga pasal-pasal bermasalah dapat dikoreksi sebelum pengesahan di rapat paripurna.

Perlu disadari bahwa revisi terhadap KUHAP bukan hanya menjawab kebutuhan normatif, melainkan juga urgensi praktis. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini masih berlaku sudah berusia lebih dari empat dekade. Banyak aspek dalam hukum acara pidana saat ini belum mampu menjawab tantangan zaman seperti digitalisasi alat bukti, perlindungan saksi dan korban, serta penyelesaian perkara secara restoratif. Karena itu, mempercepat revisi dengan tetap menjaga kualitas dan partisipasi menjadi kebutuhan mendesak.

Pemerintah dan DPR juga memastikan bahwa setiap dokumen pembahasan RKUHAP dapat diakses oleh publik. Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, menjelaskan secara rinci langkah-langkah untuk mengakses draf dokumen melalui situs resmi DPR. Bahkan, tersedia fitur pencarian hingga smart assistant untuk memudahkan publik menelusuri perkembangan pembahasan. Transparansi ini merupakan langkah konkret menjawab kekhawatiran bahwa proses hukum tidak boleh lagi terkesan eksklusif.

Komitmen untuk melibatkan seluruh pihak dalam pembahasan RKUHAP adalah bagian dari transformasi besar dalam budaya legislasi nasional. Pemerintah tidak hanya menyiapkan perangkat hukum yang lebih modern, tetapi juga memperkuat legitimasi sosial dari setiap norma yang akan ditegakkan. Dengan melibatkan publik sejak tahap perumusan hingga pengesahan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum akan tumbuh lebih kokoh.

Singkatnya, revisi KUHAP yang sedang berlangsung menjadi cerminan dari politik hukum yang tidak elitis, melainkan partisipatif dan progresif. Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa hukum tidak lahir dari menara gading, melainkan dari ruang dialog, dari suara publik yang didengar, dan dari kesadaran kolektif untuk memperkuat keadilan. Melalui keterbukaan, kolaborasi, dan keteguhan menyempurnakan regulasi, RKUHAP menjadi harapan baru bagi wajah penegakan hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan adaptif.

*) Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

[ed]

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

RKUHAP Bukan Produk Elite Tapi Konsensus Partisipatif Bangsa

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Solusi Ekonomi Inklusif di Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories