RKUHAP Bukan Produk Elite Tapi Konsensus Partisipatif Bangsa

Oleh: Rivka Mayangsari*)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bukanlah buah pemikiran eksklusif segelintir elite politik, melainkan hasil dari proses panjang yang terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Dalam upaya membenahi sistem hukum acara pidana di Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, DPR RI memastikan bahwa pembahasan RKUHAP dijalankan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh proses pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan. Menurutnya, tudingan bahwa RKUHAP digodok di ruang tertutup oleh kalangan elite adalah narasi yang tidak berdasar dan menyesatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa draf RKUHAP telah tersedia dan dapat diunduh secara bebas di situs resmi DPR, sehingga publik dapat mengakses dan mempelajari substansinya secara langsung. Ia menyampaikan bahwa DPR membuka akses selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses penyusunan. Ia pun mengakui bahwa tidak mungkin bagi DPR untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat secara langsung, sehingga dibuka ruang-ruang digital dan formal untuk menampung pendapat dari berbagai pihak.

Partisipasi publik dalam penyusunan RKUHAP tidak hanya menjadi jargon, melainkan telah menjadi fondasi dalam setiap tahapan pembahasan. Komisi III DPR RI diketahui telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga penegak hukum. Semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis, guna memperkaya substansi dan menjaga kualitas legislasi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa proses pembahasan RKUHAP belum mencapai tahap final. Ia menegaskan bahwa masih tersedia waktu untuk menampung masukan dari masyarakat sebelum rancangan undang-undang ini disahkan dalam masa sidang tahun ini. Hal ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menjadikan RKUHAP sebagai regulasi yang merefleksikan kebutuhan dan nilai keadilan masyarakat secara lebih luas.

Menurut Nasir Djamil, proses legislasi yang berlangsung secara inklusif merupakan bagian dari demokrasi deliberatif. Dalam kerangka ini, rakyat tidak hanya diposisikan sebagai penonton, melainkan sebagai subjek aktif dalam pembentukan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan menyampaikan masukan baik melalui kanal resmi DPR maupun forum-forum publik lainnya.

Dalam konteks demokrasi modern, hukum semestinya bukan lagi produk segelintir elite, melainkan hasil dari konsensus kolektif bangsa. RKUHAP dirancang tidak hanya untuk memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Beberapa substansi penting dalam RKUHAP telah dirancang untuk menyesuaikan dengan prinsip *due process of law*, termasuk dalam mempertegas peran hakim, penuntut umum, serta penasihat hukum.

Patut dicatat bahwa KUHAP yang digunakan selama ini merupakan warisan dari masa lalu yang tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan hukum kontemporer. Dengan disusunnya RKUHAP yang baru, diharapkan lahir sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Transparansi dalam proses legislasi RKUHAP juga menjadi respons terhadap berbagai keraguan publik mengenai integritas lembaga legislatif. Melalui pembahasan yang terbuka, DPR ingin menunjukkan komitmen bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Ini sekaligus menjadi momen penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

DPR menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan rakyat merupakan modal politik yang tak ternilai. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses legislasi seperti RKUHAP bukan hanya menjadi kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Muhammad Nasir Djamil juga menyampaikan bahwa jika masih ada pihak yang belum puas, maka DPR terbuka untuk berdialog dan menampung kritik yang membangun.

Harapan besar disematkan pada RKUHAP agar menjadi produk hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga bisa diimplementasikan secara adil dan efektif di lapangan. Oleh sebab itu, konsensus yang terbangun dalam proses penyusunannya haruslah merefleksikan kehendak kolektif bangsa, bukan sekadar hasil diskusi teknokratis.

Dengan tetap terbukanya ruang dialog, pembahasan RKUHAP saat ini menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia masih hidup dan dinamis. Ini bukan semata-mata tentang siapa yang berada di kursi parlemen, tetapi tentang bagaimana rakyat turut serta dalam merancang masa depan hukum di negeri ini. Publik diharapkan terus memanfaatkan kesempatan untuk menyuarakan pendapat, karena pada akhirnya, RKUHAP bukanlah produk elite, melainkan cermin kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia.

Dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKUHAP, DPR RI juga tengah membangun budaya hukum baru yang lebih partisipatif dan sadar hak. Keterlibatan publik bukan hanya penting untuk legitimasi politik, tetapi juga untuk menciptakan rasa memiliki terhadap produk hukum yang dihasilkan. RKUHAP bukan sekadar perubahan teknis hukum acara, melainkan simbol komitmen bangsa dalam menegakkan keadilan yang manusiawi, berkeadaban, dan berpihak pada hak asasi setiap warga negara.

*) Pemerhati hukum

[ed]

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pembahasan RKUHAP Libatkan Publik Luas, DPR dan Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi Hukum

Pemerintah Libatkan Semua Pihak dalam RKUHAP demi Hukum yang Adaptif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories