
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan seluruh SPBU Pertamina di Indonesia telah mendistribusikan bahan bakar biodiesel B50 mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transisi energi nasional sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju kemandirian energi dan pengurangan ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Implementasi mandatori ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pencampuran biodiesel hingga 50 persen dalam bahan bakar solar, melanjutkan keberhasilan program B30, B35, dan B40 yang telah dijalankan selama lebih dari satu dekade.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah optimistis target distribusi B50 dapat tercapai sesuai jadwal.
Fokus implementasi tahap awal diarahkan pada jaringan SPBU Pertamina yang menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar bahan bakar nasional.
“Targetnya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik (SPBU Pertamina). Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah nyampe lah 100 persen,” ujar Eniya.
Menurutnya, setelah distribusi Pertamina mencapai cakupan penuh, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan badan usaha swasta dalam mendukung perluasan distribusi B50.
Selain menjadi langkah strategis dalam transisi energi, program ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan, mulai dari penghematan devisa hingga peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Mandatori B50 diperkirakan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah industri crude palm oil (CPO), serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja di sepanjang rantai pasok biodiesel nasional.
Di saat yang sama, kebijakan ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan pencapaian target pembangunan rendah emisi Indonesia.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi B50 menjadi momentum bersejarah bagi sektor energi nasional.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, konsumsi solar Indonesia mencapai 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun, dengan impor sebelumnya berkisar 3 juta hingga 4 juta kiloliter.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” kata Bahlil.
Keberhasilan implementasi B50 menandai langkah besar Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Dengan dukungan sumber daya domestik dan kebijakan yang konsisten, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjadi pelopor energi terbarukan sekaligus memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri biodiesel global.