Keseriusan Pemerintah Memberantas Garmen Ilegal Demi Melindungi Industri Tekstil Nasional

Oleh : Erika Carolina)*

Maraknya penjualan pakaian bekas impor telah menjadi fenomena gaya hidup yang memiliki pangsa pasar tersendiri di Indonesia. Tidak sedikit anak muda hingga masyarakat umum yang lebih memilih membeli pakaian bekas impor karena dinilai lebih modis meski merupakan barang second hand. Namun, meningkatnya arus masuk pakaian bekas dari luar negeri akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah tegas agar keberadaan barang-barang ilegal tersebut tidak merugikan UMKM dan pelaku industri tekstil nasional.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, barang thrifting yang masuk ke Indonesia tercatat sekitar 3.600 ton, sementara total kontainer berisi tekstil impor ilegal mencapai 784.000 ton. Artinya, thrifting hanya menyumbang sekitar 0,5 persen dari keseluruhan barang tekstil ilegal yang masuk. Meski jumlahnya relatif kecil, gelombang produk pakaian bekas impor tetap memunculkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun persaingan usaha.

Untuk mencegah dampak yang lebih merugikan, pengawasan dan penindakan dikabarkan akan diperketat oleh Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terhadap setiap barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Ditekankan pula bahwa inti persoalan impor pakaian bekas bukan pada kesediaan membayar pajak, melainkan legalitas barang tersebut. Dalam berbagai forum, tekad untuk membersihkan Indonesia dari barang ilegal telah berkali-kali ditegaskan oleh Menkeu, termasuk terhadap pakaian bekas branded asal luar negeri.

Bisnis pakaian bekas impor memang menawarkan keuntungan besar bagi pedagang karena pangsa pasarnya cukup solid dan konsumennya cenderung loyal. Tetapi di balik itu, masuknya pakaian bekas ilegal kini menjadi polemik nasional. Pemerintah mulai memperluas tindakan memberantas impor ilegal, mulai dari penertiban pedagang hingga penguatan pengawasan di pelabuhan.

Setidaknya ada tiga dampak utama yang ditimbulkan oleh maraknya impor pakaian bekas ilegal.

Pakaian bekas impor yang dijual dengan harga sangat murah secara otomatis membuat produk tekstil lokal sulit bersaing. Banyak pelaku usaha dalam negeri mengalami penurunan permintaan, karena konsumen lebih tertarik pada pakaian branded dalam kondisi “nyaris baru” dengan harga separuh bahkan seperempat harga aslinya.

Produk tekstil lokal sering kalah populer dibanding pakaian bekas impor bermerek. Dalam banyak kasus, preferensi konsumen terhadap brand asing telah membuat industri tekstil lokal terseok-seok. Bahkan pabrik besar seperti PT Sritex dilaporkan harus tutup dan melakukan PHK massal karena tekanan produk garmen impor yang semakin membanjiri pasar.

Sejumlah pabrik lain seperti PT Tuntex, PT Wiska Sumedang, dan PT Pismatex juga terpaksa memutus hubungan kerja dengan ribuan karyawannya akibat situasi yang sama.

Pakaian bekas impor juga memiliki risiko lingkungan, terutama jika barang yang tidak layak pakai dibuang begitu saja dan menciptakan limbah tekstil. Selain itu, pakaian yang tidak dicuci dengan benar berpotensi membawa penyakit dari luar negeri.

Pemerintah sebenarnya telah melarang impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, namun praktik ini masih marak ditemukan. Karena itu, DJBC Kemenkeu diminta supaya tidak hanya menyita barang, tetapi juga menelusuri individu maupun kelompok yang mengimpor barang ilegal dan menjatuhkan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

Ketegasan tersebut semakin ditekankan setelah inspeksi mendadak dilakukan Menkeu Purbaya di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang pada akhir Oktober. Dalam sidak itu, berbagai jenis pakaian bekas impor dan pakaian “last season” ditemukan oleh Menkeu, termasuk pakaian baru yang tidak pernah dipakai namun merupakan koleksi lama dari luar negeri.

Dari hasil penelusuran, nama sejumlah pemain besar impor pakaian bekas ilegal dikabarkan telah dikantongi oleh Menkeu, dan mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah aktivitas impor lebih lanjut. Ketidaktoleransian terhadap penyelundupan pakaian bekas kembali ditegaskan oleh Menkeu, karena dianggap merusak pasar dan mengancam keberlangsungan industri domestik.

Pemerintah kini didorong untuk melaksanakan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tanpa ketegasan, ancaman terhadap industri tekstil nasional semakin besar dan berpotensi menghancurkan pelaku usaha dalam negeri.

Dari sisi legislatif, persoalan pakaian bekas ilegal juga mendapat sorotan tersendiri. Penilaian bahwa thrifting bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil telah disampaikan oleh BAM DPR RI, berdasarkan audiensi bersama Asosiasi Thrifting. Berdasarkan data yang dipaparkan, barang thrifting hanya menyumbang 0,5 persen dari total tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.

Artinya, persoalan yang lebih besar justru terletak pada daya saing industri lokal yang menurun serta membanjirnya produk impor baru maupun ilegal.

Komitmen untuk menindaklanjuti temuan terkait dominasi impor ilegal disebutkan oleh Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, yang menilai ancaman utama berasal dari barang impor ilegal—baik baru maupun bekas—yang membanjiri pasar domestik.

Dalam audiensi yang sama, pedagang thrifting juga menyampaikan aspirasi. Rifai Silalahi dari Pasar Senen mengusulkan legalisasi perdagangan pakaian bekas, dengan pertimbangan bahwa sekitar 7,5 juta orang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Jika legalisasi penuh tidak memungkinkan, ia mengusulkan kuota impor agar tetap terkontrol dan pelaku usaha bisa membayar pajak maupun bea masuk.

Meskipun berbagai aspirasi disampaikan, kebutuhan akan tindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal tetap ditegaskan oleh Menkeu Purbaya. Pengetatan impor dianggap perlu untuk memperkuat industri tekstil nasional, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Pasar domestik tidak boleh dipenuhi barang ilegal yang menggerus fondasi industri dalam negeri. Hanya dengan ketegasan dan konsistensi penegakan hukum, keberlangsungan industri tekstil nasional dapat dijaga dan diperkuat.

Apabila Anda membutuhkan versi yang lebih panjang, lebih pendek, atau siap layout untuk media, saya siap menyesuaikan.

)* Pengamat Ekonomi

More From Author

Akselerasi Pendidikan Papua Tunjukkan Keseriusan Pemerintah Bangun SDM Unggul

Pemerintah Perkuat Langkah Nasional Cegah Anak dari Jerat Judi Daring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *