Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat peran dan fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus layanan kesehatan.

Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, pemerintah memastikan bahwa penguatan ekonomi desa ini berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan ketat keamanan pangan dan obat-obatan yang beredar di jaringan koperasi tersebut.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan tidak hanya sekadar pemenuhan standar teknis, melainkan memiliki dimensi yang jauh lebih luas bagi pembangunan nasional.

“Pengawasan produk yang beredar di masyarakat bukan lagi sebatas urusan formalitas regulasi dari pusat, melainkan isu vital yang berdampak pada aspek sosial dan ketahanan bangsa,” kata Taruna Ikrar.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen BPOM dalam mengawal seluruh produk pangan olahan maupun produk kesehatan yang nantinya dipasarkan melalui jaringan KDKMP di seluruh Indonesia.

“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” ungkapnya.

Melalui integrasi pengawasan BPOM ke dalam rantai pasok KDKMP, pengembangan koperasi kini tidak lagi hanya berorientasi pada perputaran ekonomi semata.

“Ekonomi yang kuat adalah ketika masyarakat mendapatkan manfaat dari pertumbuhan itu dengan rasa aman, pelaku usahanya tumbuh dengan standar yang baik, dan produk yang mereka hasilkan memperoleh kepercayaan,” tutur Taruna.

Dirinya menyebut bahwa kunci utama pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan terletak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi.

“Produk yang dibuat sesuai standar keselamatan tidak hanya menjamin kesehatan warga, tetapi juga mempermudah UMKM desa untuk naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas,” katanya.

Disisi lain, terkait pengawasan KDKMP, Ombudsman RI berkomitmen mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden sekaligus memastikan penyelenggaraannya berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi maladministrasi, termasuk dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Anggota Ombudsman RI, Radian Syam mengatakan hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami datang ingin sama-sama membantu program-program prioritas Presiden. Itu menjadi yang utama yang kami akan lakukan. Namun ketika dalam proses perjalanan program prioritas Presiden itu ada persoalan atau ada kendala, di situlah menjadi peran fungsi kita semua untuk memecahkannya,” tegas Radian.

Dengan hadirnya pengawasan komprehensif dari hulu hingga hilir, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan terhadap layanan koperasi desa. [RWA]

More From Author

Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP

Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *