Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor Berantas Judi Daring

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memberantas judi daring dengan pendekatan yang semakin terintegrasi, mulai dari pemutusan akses konten, pengawasan transaksi keuangan, penindakan hukum, hingga perlindungan masyarakat.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen negara untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian sekaligus menjaga keamanan ekosistem digital dan sistem keuangan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi daring tidak dapat dilakukan hanya dengan memblokir situs. Pemerintah kini menyasar seluruh ekosistem yang menopang praktik tersebut melalui kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, penguatan sinergi menjadi kunci karena jaringan judi daring terus beradaptasi memanfaatkan teknologi dan berbagai kanal pembayaran.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Komitmen tersebut diperkuat PPATK melalui pemantauan dan analisis transaksi keuangan. PPATK mencatat perputaran dana judi daring mencapai Rp86,82 triliun sepanjang Januari–Juni 2026, dengan 467,32 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai peningkatan kemampuan deteksi menjadi capaian penting.

“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ungkap Ivan.

PPATK juga mencatat deposit terkait judi daring pada momentum Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi dan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan saldo Rp325,43 miliar. Data tersebut memperlihatkan pentingnya pertukaran informasi dan respons cepat antarinstansi.

Sinergi pemerintah perlu diarahkan pada edukasi agar masyarakat memahami risiko judi daring serta tidak memberikan rekening, identitas, maupun akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Kolaborasi antara kementerian/lembaga, regulator, industri keuangan, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat diharapkan membuat pemberantasan efektif. Langkah ini merupakan upaya melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan membangun ruang digital aman.

More From Author

Gerak Cepat Pusat dan Daerah Hadapi Karhutla

Judi Daring Diwaspadai, Pemerintah Perkuat Pemberantasan Keuangan Ilegal Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *