Pengesahan KUHAP 2025 Disusupi Disinformasi, Publik Diminta Waspada Hoaks

Oleh : Gavin Asadit )*

 

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada akhir 2025 menjadi salah satu momen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah upaya pemerintah dan DPR mensosialisasikan regulasi tersebut, muncul gelombang hoaks yang beredar luas di media sosial. Narasi-narasi keliru itu menciptakan kesalahpahaman mengenai pasal-pasal tertentu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun proses penyusunan undang-undang. Pemerintah menilai bahwa fenomena ini merupakan tantangan serius yang harus ditangani dengan pendekatan komunikasi publik yang cepat, akurat, dan terukur.

 

Salah satu hoaks yang paling banyak beredar adalah klaim bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Unggahan-unggahan yang viral mengesankan bahwa penyadapan bisa dilakukan kapan saja, terhadap siapa saja, dan untuk alasan apa pun tanpa kontrol lembaga peradilan. Narasi ini dibantah tegas oleh pemerintah dan DPR, yang menegaskan bahwa KUHAP justru memperkuat mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyadapan. Pemerintah menjelaskan bahwa setiap tindakan penyadapan tetap mensyaratkan adanya regulasi khusus serta persetujuan dari pengadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip penghormatan terhadap hak privasi warga negara.

 

Hoaks lain yang tidak kalah menyesatkan adalah klaim bahwa aparat dapat membekukan rekening, mengambil data digital, atau menyita perangkat elektronik secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas. Pemerintah menggarisbawahi bahwa langkah-langkah tersebut tetap memerlukan izin ketua pengadilan atau putusan pengadilan, dan tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP baru yang memberikan kewenangan absolut kepada penyidik. Justru sebaliknya, KUHAP memperjelas syarat-syarat hukum, batas waktu, serta mekanisme penilaian bukti agar tindakan penegakan hukum tidak disalahgunakan. Pemerintah khawatir apabila hoaks seperti ini terus dibiarkan, persepsi publik terhadap aparat penegak hukum dapat terdistorsi, yang pada akhirnya merusak legitimasi proses penegakan hukum.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan tentang KUHAP baru sebagian besar muncul dari potongan informasi yang tidak lengkap. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan KUHAP telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga setiap pasal yang disahkan sudah melalui kajian ketat. Puan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh konten viral yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembaruan KUHAP diperlukan karena undang-undang sebelumnya telah berusia lebih dari empat dekade dan tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan teknologi maupun kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di era modern.

 

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberikan penjelasan mendalam terkait berbagai hoaks yang tersebar. Ia menegaskan bahwa semua tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan blokir rekening memiliki prasyarat hukum yang jelas, terutama terkait persetujuan pengadilan dan keberadaan minimal dua alat bukti. Menurutnya, tidak benar bahwa KUHAP baru memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat kepolisian. Justru regulasi baru ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyidik, penuntut, maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa narasi hoaks yang beredar telah memicu keresahan publik, sehingga klarifikasi harus terus dilakukan.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan filosofi untuk menyeimbangkan kewenangan negara dan perlindungan hak-hak warga. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan banyak aspek pembaruan, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan, penegasan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses penyidikan, dan peningkatan standar transparansi dalam pemeriksaan perkara. Menurutnya, tudingan bahwa KUHAP memberikan “kebebasan absolut” kepada aparat tidak berdasar dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap teks undang-undang. Ia berharap masyarakat lebih aktif mengecek informasi melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban disinformasi.

 

Pemerintah menilai bahwa persebaran hoaks ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Dalam konteks kepercayaan publik, disinformasi merupakan ancaman serius karena dapat menggiring opini pada kesimpulan yang salah mengenai proses hukum. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi antara kementerian, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk mempercepat publikasi penjelasan resmi, menyebarkan ringkasan pasal yang mudah dipahami, dan menghadirkan narasumber kredibel dalam diskusi publik. Pemerintah juga mendorong literasi hukum sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun masyarakat yang kritis dan tidak mudah dipengaruhi informasi palsu.

 

Sejalan dengan itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi terkait KUHAP dan regulasi lainnya. Setiap warga negara diharapkan melakukan verifikasi melalui situs resmi pemerintah, dokumen undang-undang yang telah diundangkan, atau pernyataan pejabat berwenang. Pemerintah juga menyarankan agar masyarakat menggunakan platform pemeriksa fakta yang tersedia untuk meminimalkan risiko penyebaran hoaks. Dengan ekosistem informasi yang lebih sehat, diharapkan dialog publik dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif.

 

Fenomena hoaks terkait KUHAP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak bisa dilepaskan dari tantangan komunikasi publik di era digital. Ketika informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, negara harus bergerak lebih cepat dan responsif dalam menyampaikan fakta. Pemerintah mengajak semua pihak termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat. Dengan demikian, implementasi KUHAP baru dapat berlangsung dengan lancar, dan masyarakat dapat menilai regulasi berdasarkan data dan penjelasan resmi, bukan berdasarkan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Gerakan Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

Bijak Sikapi Hoaks, KUHAP Baru Perkuat Izin Pengadilan, Bukan Melegalkan Aksi Sepihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories