Pungutan Pajak Digital Strategi Pemerintah Perkuat Keuangan Negara

Oleh : Fahri Sinaga )*

Transformasi digital yang melanda hampir seluruh sektor kehidupan telah mengubah wajah perekonomian global, termasuk Indonesia. Aktivitas perdagangan tidak lagi terbatas pada toko fisik, melainkan juga terjadi secara masif melalui platform daring. Menyikapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia secara progresif menetapkan kebijakan baru dengan menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Langkah ini menandai awal dari era baru perpajakan digital di Tanah Air, sekaligus memperkuat struktur keuangan negara.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga diberi wewenang menetapkan batasan nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu yang dikenakan kewajiban pajak. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi perpajakan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas transaksi daring yang kini mulai tergarap secara lebih sistematis dan progresif.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu dari enam strategi utama Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Pihaknya menegaskan bahwa mulai 2026, pemerintah akan lebih intensif menerapkan sistem pajak berbasis aktivitas teknologi dan media sosial. Langkah ini sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan nasional, yang kini mulai menyasar ruang-ruang ekonomi virtual. Dengan memanfaatkan data analitik dan big data, pemerintah berupaya menggali potensi pajak dari berbagai aktor digital, termasuk kreator konten, influencer media sosial, hingga pelaku UMKM teknologi.

Salah satu aspek paling progresif dari PMK 37/2025 adalah penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas setiap transaksi elektronik. Ini adalah langkah cerdas yang tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perilaku konsumsi masyarakat yang semakin digital. Dalam praktiknya, platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak akan secara otomatis memungut PPh sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang daring yang masuk kategori wajib pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat menyamaratakan. Pemerintah menetapkan batas omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sebagai kriteria merchant yang dikenakan pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak terkena kewajiban ini. Hal ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi pelaku usaha mikro, serta upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Pemerintah juga menargetkan terciptanya kesetaraan antara pedagang online dan offline. Selama ini, pelaku usaha offline harus memenuhi kewajiban perpajakan secara ketat, sementara sebagian besar pelaku usaha online beroperasi di zona abu-abu yang minim pengawasan. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan level playing field yang setara, sehingga persaingan usaha dapat berlangsung adil dan sehat. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pengurangan ekonomi bayangan (shadow economy) di sektor perdagangan digital, yang selama ini menyebabkan kebocoran potensi penerimaan negara.

Tak hanya pemerintah, dukungan juga datang dari pelaku industri digital. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap PMK 37/2025, seraya meminta adanya masa transisi yang memadai. idEA menilai bahwa kebijakan ini akan menimbulkan tantangan administratif, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan digital namun ini juga menjadi peluang edukasi dan transformasi digital yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan masa sosialisasi dan penyesuaian setidaknya satu tahun agar semua pihak dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan, agar para pelaku usaha dapat beradaptasi secara lancar dan mendapatkan manfaat dari sistem perpajakan baru ini. Pemerintah pun diharapkan menyediakan infrastruktur dan layanan pendukung yang memadai, termasuk sistem pelaporan pajak yang mudah diakses, aman, dan efisien. Sinergi antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Di tengah upaya pemerintah memperluas basis perpajakan digital, kepercayaan publik terhadap sistem pajak juga harus terus dijaga. Transparansi yang telah dibangun pemerintah menjadi faktor kunci untuk semakin meningkatkan kepatuhan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus membangun sistem yang akuntabel dan mengedepankan prinsip keadilan fiskal. Reformasi perpajakan berbasis digital ini hanya akan berhasil jika disertai oleh ekosistem kepercayaan yang kuat antara negara dan warganya.

Sudah menjadi kenyataan bahwa arah kebijakan ini selaras dengan tren global. Banyak negara maju dan berkembang kini mulai mengatur pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam upaya ini. Terlebih, sektor digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dan diperkirakan akan menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional di masa mendatang. Oleh karena itu, kebijakan PMK 37/2025 bukan sekadar regulasi fiskal, tetapi juga pernyataan strategis bahwa Indonesia siap menghadapi masa depan ekonomi digital dengan langkah yang tegas dan terukur.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Kerakyatan.

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pemerintah Lakukan Sosialisasi Optimalisasi Pungutan Pajak Digital Tingkatkan Penerimaan Negara

Pajak Transaksi Digital Optimalkan Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories