Pasca Pengesahan KUHAP, Masyarakat Dapat Gunakan Jalur Aspirasi Formal Tanpa Aksi Jalanan

Oleh : Revan Ananda )*

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Pembaruan ini bukan sekadar revisi teknis terhadap aturan acara pidana, tetapi juga menawarkan paradigma baru dalam hubungan antara masyarakat dan negara. Dalam konteks demokrasi modern, KUHAP yang diperbarui memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara formal, terstruktur, dan efektif. Dengan adanya kanal aspirasi yang lebih kuat dan mekanisme keberatan yang lebih jelas, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih konstruktif daripada aksi jalanan yang selama ini kerap menjadi pilihan terakhir.

Selama bertahun-tahun, aksi jalanan menjadi medium utama masyarakat dalam mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kebijakan negara. Meskipun demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi dan dijamin oleh konstitusi, realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa unjuk rasa yang masif terkadang menimbulkan risiko lain, baik bagi peserta maupun masyarakat umum. Kemacetan, potensi bentrokan, hingga penyusupan provokator menjadi persoalan berulang yang tak jarang mengaburkan substansi tuntutan rakyat. Dalam kerangka inilah, kehadiran KUHAP baru yang memberi ruang formal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi menjadi terobosan strategis.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati penolakan yang disuarakan terkait KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Meskipun masih ada penentangan, Komisi III siap mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini menolak KUHAP. Pihaknya siap menjelaskan hal substantif hingga teknis terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut.

Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penegasan mengenai hak masyarakat untuk mengajukan keberatan dan kontrol terhadap proses hukum secara resmi. Mekanisme praperadilan yang diperluas, ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum, hingga penguatan pengawasan internal dan eksternal lembaga penegak hukum menjadi bagian integral dari pembaruan ini. Dengan skema seperti ini, setiap keluhan atau aspirasi publik dapat diakomodasi melalui mekanisme administratif dan yuridis yang sah, sehingga menghasilkan proses penyelesaian masalah yang lebih rasional dan minim gesekan.

Selain itu, KUHAP baru juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Dengan prosedur yang diperjelas, penggunaan teknologi informasi, serta kewajiban pelaporan publik, masyarakat kini lebih mudah mengakses perkembangan kasus atau kebijakan hukum tertentu. Keterbukaan ini membuat masyarakat merasa dilibatkan dan menjadi bagian dari proses, bukan sekadar penonton. Ketika jalur komunikasi antara pemerintah dan publik semakin terbuka, suasana kondusif akan tercipta secara alami.

Masyarakat tidak lagi merasa terpinggirkan atau diabaikan, melainkan diposisikan sebagai mitra dalam membangun sistem hukum yang lebih adil. Kemudian aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme formal lebih sulit dipelintir oleh pihak-pihak berkepentingan, sekaligus memastikan bahwa substansi pesan asli tetap terjaga. Dengan demikian, proses advokasi masyarakat menjadi lebih murni dan berfokus pada penyelesaian masalah.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil, pembentukannya dilakukan dengan partisipasi bermakna. Pemerintah melibatkan perguruan tinggi dengan fakultas hukum di seluruh Indonesia melalui sesi daring untuk memberikan masukan. Dari proses itu, beberapa usulan diterima, sementara yang lain tidak.

Lebih jauh, pergeseran budaya aspirasi dari jalanan ke jalur formal mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia. Negara memberikan ruang dialog yang lebih elegan, sementara masyarakat menunjukkan kesiapan untuk berpartisipasi melalui cara yang lebih produktif. Ini bukan berarti aksi jalanan akan hilang sama sekali, demokrasi tetap menjamin kebebasan berekspresi. Namun, pilihan untuk menggunakan jalur formal secara lebih optimal menunjukkan bahwa negara dan rakyat sedang bergerak menuju demokrasi deliberatif yang bertumpu pada argumentasi, bukti, dan prosedur hukum yang sah. Dalam lingkungan seperti ini, ketegangan sosial dapat diminimalisir, dan energi masyarakat dapat dialihkan pada upaya kolaboratif membangun solusi.

Perubahan ini juga memberikan keuntungan jangka panjang bagi stabilitas nasional. Dengan semakin sedikitnya aksi jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, pemerintah dapat lebih fokus pada pembangunan prioritas, sementara masyarakat dapat lebih tenang menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika aspirasi dapat disalurkan melalui jalur yang lebih damai, cepat, dan efektif, kualitas komunikasi antara pemerintah dan publik akan meningkat signifikan. Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru bukan hanya tentang pembaruan hukum acara pidana, tetapi juga tentang penyempurnaan ekosistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya reformasi hukum ini, masyarakat kini memiliki pegangan baru, bahwa suara mereka tetap kuat tanpa harus turun ke jalan. Aspirasi yang disampaikan melalui kanal formal tetap dapat mengubah kebijakan, memberikan masukan penting, dan memastikan bahwa negara berjalan sesuai harapan rakyat. Transformasi budaya aspirasi ini merupakan langkah maju menuju Indonesia yang lebih dewasa, tertib, dan berorientasi pada solusi. KUHAP yang baru menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendengarkan, merangkul, dan menghargai suara masyarakatnya.

)* Pengamat Hukum

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Pengesahan KUHAP Telah Sesuai Mekanisme, Tidak Akan Timbulkan Kekosongan Hukum

Pemerintah Berikan Kesempatan Bagi Lulusan Baru Melalui Program Magang Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories