Pengesahan KUHAP Telah Sesuai Mekanisme, Tidak Akan Timbulkan Kekosongan Hukum

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana nasional. Di tengah dinamika pembahasan dan perbedaan pendapat di ruang publik, penting untuk ditegaskan bahwa proses legislasi yang ditempuh dalam pengesahan KUHAP telah mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme konstitusional. Selain itu, transisi penerapan aturan baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak.

KUHAP merupakan regulasi yang sangat strategis karena mengatur seluruh tahapan proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Karena itu, penyusunannya memerlukan kehati-hatian dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip negara hukum. Tidak ada tahapan legislasi yang dilompati. Setiap klausul yang disepakati telah melalui pembahasan panjang, pengujian substansi, serta sinkronisasi dengan berbagai undang-undang lain untuk memastikan konsistensinya dalam sistem hukum nasional.

Isu lain yang kerap disorot adalah mengenai partisipasi publik. Namun, pemerintah dan DPR telah membuka ruang cukup luas bagi masyarakat, akademisi, organisasi bantuan hukum, serta lembaga swadaya masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka. Forum uji publik, FGD, hingga diskusi akademik dilakukan selama proses pembahasan. Masukan dari berbagai elemen masyarakat telah dimasukkan secara proporsional ke dalam substansi RKUHAP.

Dengan demikian, proses partisipatif sebenarnya telah berjalan sebagaimana prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penting untuk dipahami bahwa partisipasi publik tidak berarti semua pandangan harus diakomodasi secara penuh, melainkan bahwa ada ruang yang diberikan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya dengan telah menjaring meaning participation atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan. Selain itu, KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif. KUHAP baru ini juga dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Habiburokhman juga memastikan pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Aturan teknis mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan teknis forensik, penggunaan rekaman kamera pengawas, hingga ganti rugi dan rehabilitasi-sudah diatur dalam PP 27/1983 beserta perubahan dan peraturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, maupun Mahkamah Agung. Aturan ini tetap berlaku sampai KUHAP baru berlaku.

Sementara itu, Pakar Hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., M.lH., meyakini KUHAP baru ini akan memberikan manfaat langsung bagi setiap warga negara. KUHAP baru ini merupakan fondasi hukum yang kuat, lebih modern dengan merespon perkembangan serba digital namun tetap humanis, dan tetap menyisakan nilai-nilai berkeadilan. Salah satu manfaat paling signifikan adalah perlindungan hak warga negara sejak tahap awal proses hukum.

Menurut Henry, esensi dari perlindungan hukum kepada para pencari keadilan tersebut diwujudkan melalui mekanisme krusial. Pertama adalah berkaitan kepada wewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Untuk mencegah salah tangkap dan membatasi kesewenang-wenangan aparat, setiap tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib mendapatkan persetujuan dari hakim terlebih dahulu.

Kedua, Penguatan Hak Tersangka dan Korban. Hak-hak tersangka wajib didampingi pengacara lebih dipertegas sejak dini sejak penyidikan. Pemeriksaan wajib direkam audio-visual, serta adanya larangan segala bentuk tekanan. Henry mengingatkan bahwa korban kini memiliki hak lebih kuat untuk mengakses restitusi dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketiga, Pengaturan Bukti Digital. KUHAP baru mengakui dan mengatur secara modern bukti elektronik seperti rekaman CCTV, chat, email, hingga transaksi digital yang dianggap menjamin keakuratan dan mencegah rekayasa. Salah satu terobosan penting yang paling berdampak langsung pada masyarakat adalah diresmikannya mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP. Dengan adanya Restorative Justice, masyarakat kini dapat menyelesaikan perkara tertentu, terutama tindak pidana ringan, melalui jalur pemulihan dan kesepakatan dengan korban. Langkah ini sebagai langkah humanisasi hukum pidana yang akan mengurangi beban sistem peradilan dan fokus pada pemulihan kerugian korban.

Henry menegaskan bahwa dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern. Dengan mempertimbangkan seluruh tahapan, mekanisme, dan aspek substansi yang terlibat, pengesahan KUHAP dapat dikatakan telah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kecemasan mengenai potensi kekosongan hukum juga tidak memiliki landasan yang kuat, karena pemerintah telah menyiapkan transisi yang matang dan aman.

KUHAP baru ini menjadi tonggak penting pembaruan hukum nasional, terutama dalam memperkuat keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara. Reformasi hukum pidana adalah proses panjang, namun langkah ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

More From Author

Oleh: Adhitya Ramadani)* Optimisme terhadap perekonomian Indonesia pada 2026 bukan sekadar narasi, melainkan tercermin dalam capaian ekonomi yang terukur. Di tengah tekanan ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian geopolitik, konflik berkepanjangan, serta dinamika perdagangan internasional, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026 secara tahunan. Kinerja tersebut menjadi bukti bahwa fondasi ekonomi nasional tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kuartalan, ekonomi nasional tumbuh 3,73 persen dibandingkan triwulan I 2026. Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimisme terhadap perekonomian nasional memiliki dasar yang nyata karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tetap solid. Kinerja tersebut semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tantangan. Konflik geopolitik di Ukraina dan kawasan Timur Tengah belum sepenuhnya mereda, sementara perang dagang dan perubahan kebijakan perdagangan sejumlah negara turut menciptakan ketidakpastian. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan di atas lima persen. Ketahanan tersebut menunjukkan bahwa perekonomian nasional memiliki daya adaptasi yang semakin baik terhadap perubahan lingkungan eksternal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tetap berada pada level yang positif. Bahkan, capaian pertumbuhan sepanjang semester I 2026 sebesar 5,45 persen menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi yang baik di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut memperkuat gambaran bahwa perekonomian nasional mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan ekspansi di tengah situasi global yang penuh tantangan. Salah satu bukti kuat dari ketahanan ekonomi nasional terlihat dari konsumsi rumah tangga yang tetap menjadi penopang utama pertumbuhan dan mampu tumbuh di atas lima persen. Konsumsi yang terjaga menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak. Perputaran konsumsi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan, jasa, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kekuatan permintaan domestik menjadi semakin penting karena memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional ketika kondisi eksternal menghadapi tekanan. Ketika perdagangan global bergerak dinamis, pasar domestik tetap mampu menjadi sumber pertumbuhan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga memiliki basis domestik yang cukup kuat. Capaian tersebut juga tidak terlepas dari kebijakan yang menjaga aktivitas ekonomi sejak awal tahun. Strategi frontloading belanja negara mendorong percepatan perputaran ekonomi pada semester I 2026. Belanja pemerintah memberikan dorongan terhadap aktivitas usaha, pendapatan masyarakat, dan konsumsi sehingga menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Stabilisasi harga energi di tengah gejolak global turut memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Di sisi lain, stimulus konsumsi membantu mempertahankan pengeluaran masyarakat sehingga permintaan domestik tetap bergerak. Kombinasi kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa optimisme ekonomi dibangun melalui langkah konkret yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi. Selain itu, Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Trisha Indraswari, mengatakan pertumbuhan 5,29 persen menunjukkan bahwa fondasi permintaan domestik Indonesia masih kuat. Pertumbuhan tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 4,3 persen dan Arab Saudi sebesar 4,8 persen berdasarkan data triwulan II yang telah dirilis. Perbandingan tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tahan ekonomi yang baik. Dari sisi ketenagakerjaan, perkembangan ekonomi juga memberikan gambaran positif. Pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya, sementara tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,68 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus menciptakan ruang bagi peningkatan kesempatan kerja dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Memasuki semester II 2026, momentum pertumbuhan dapat semakin diperkuat melalui peningkatan investasi swasta, khususnya pada sektor manufaktur, agroindustri, pariwisata, konstruksi, dan perumahan. Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas kesempatan kerja. Kemudahan pembiayaan, percepatan perizinan, penguatan penjaminan, dan penyederhanaan regulasi dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kontribusi dunia usaha. Dengan pertumbuhan 5,29 persen pada triwulan II dan 5,45 persen sepanjang semester I 2026, optimisme terhadap ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang jelas. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, kebijakan fiskal yang mampu menjaga aktivitas ekonomi, investasi yang terus berkembang, serta ketahanan terhadap tekanan global menjadi bukti bahwa optimisme tersebut hadir dalam bentuk capaian nyata. Berlanjutnya tahun 2026, momentum pertumbuhan perlu terus dijaga agar semakin menghasilkan manfaat luas. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya perlu dipertahankan, tetapi juga terus diarahkan untuk memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan fondasi yang telah terbukti melalui berbagai indikator ekonomi, optimisme terhadap masa depan perekonomian Indonesia memiliki alasan kuat untuk terus dipelihara. )* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Revisi KUHAP perkuat perlindungan HAM dan berikan kepastian hukum

Pasca Pengesahan KUHAP, Masyarakat Dapat Gunakan Jalur Aspirasi Formal Tanpa Aksi Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Recent Comments

Categories