Pemerintah Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Desa

Jakarta – Pemerintah terus mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi barang dan layanan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi penyerap produk yang dihasilkan warga desa. Peran tersebut diharapkan menciptakan kepastian pasar bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga perajin di tingkat desa.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mampu menjadi offtaker atau pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Dengan begitu, hasil panen masyarakat tidak lagi menghadapi persoalan pemasaran maupun risiko rusak karena tidak terserap pasar.

Presiden Prabowo mengatakan, koperasi yang beroperasi secara optimal harus memiliki kemampuan memantau stok secara digital dan menjalankan fungsi sebagai pembeli produk masyarakat desa. Pemerintah juga menyiapkan dukungan transportasi agar hasil produksi dapat diangkut dari sentra produksi menuju koperasi maupun pasar.

“Koperasi sudah bisa menjadi offtaker. Koperasi jadi pembeli hasil pertanian dan perikanan setempat. Koperasi sudah punya angkutannya sendiri,” kata Prabowo.

Penguatan fungsi tersebut semakin penting seiring percepatan pembangunan KDKMP di berbagai daerah. Pemerintah mencatat hingga 20 Agustus 2026 sebanyak 21.400 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah selesai dibangun. Sementara sekitar 13.900 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dari total sekitar 80.000 koperasi yang telah dibentuk secara kelembagaan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan Koperasi Desa Merah Putih memang diproyeksikan menjadi offtaker hasil produksi petani dan nelayan. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu bangunan koperasi selesai pada akhir Agustus 2026 sehingga dapat mulai beroperasi secara bertahap.

“Bangunan Kopdes Merah Putih merupakan aset milik pemerintah dan nantinya dapat digunakan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi petani maupun nelayan,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, keberadaan koperasi sebagai offtaker juga dapat membantu menjaga harga komoditas di tingkat petani. Ketika harga pasar berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, koperasi dapat mengambil peran sebagai pembeli sehingga petani memiliki kepastian pasar dan tidak harus menjual hasil produksinya dengan harga terlalu rendah.

Implementasi konsep tersebut telah terlihat pada sejumlah koperasi yang mulai membangun rantai pasok produk desa. Salah satunya Koperasi Desa Merah Putih Kamolan di Blora, Jawa Tengah, yang memasok ikan lele hasil budidaya masyarakat kepada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pola tersebut menunjukkan koperasi dapat menghubungkan produsen desa dengan pasar yang memiliki kebutuhan rutin.

Di sisi kelembagaan, pemerintah juga terus mematangkan tata kelola KDKMP. Kementerian Koperasi pada 22 Agustus 2026 menyebut proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pembahasan mencakup kelembagaan, pembagian peran pemerintah, pengelolaan aset, perizinan, pembiayaan, hingga operasional koperasi.

Pemerintah berharap penguatan fungsi Koperasi Merah Putih sebagai penyerap produk desa dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan adanya koperasi sebagai pembeli sekaligus penghubung pasar, produk pertanian, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan usaha masyarakat desa diharapkan memiliki pasar yang lebih pasti. Pada akhirnya, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat ekonomi masyarakat desa.

More From Author

Koperasi Merah Putih Serap Hasil Pertanian, Perikanan, dan Peternakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *