
*) Oleh : Anto Wiratama
Perumahan yang layak dan terjangkau masih menjadi kebutuhan mendasar bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali tidak sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kondisi ini membuat program rumah subsidi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses hunian yang lebih merata. Dalam perkembangannya, pemerintah mulai mendorong penerapan zonasi penghasilan sebagai salah satu upaya untuk menyesuaikan batas penerima rumah subsidi berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah. Langkah ini dinilai dapat membuat kebijakan perumahan menjadi lebih realistis karena kemampuan finansial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia tidak selalu sama.
Selama ini, batas penghasilan penerima rumah subsidi cenderung menggunakan pendekatan yang bersifat umum secara nasional. Padahal, biaya hidup, tingkat upah, dan harga properti di setiap daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Penghasilan yang dianggap cukup tinggi di suatu daerah belum tentu memiliki daya beli yang sama di kota besar dengan biaya hidup yang lebih mahal. Oleh karena itu, penerapan zonasi penghasilan dapat menjadi solusi yang lebih adil. Dengan adanya pengelompokan berdasarkan wilayah, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan rumah dapat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk memiliki hunian yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan konsep zonasi penghasilan pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dengan harga rumah yang tersedia di masing-masing daerah. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menetapkan batas penghasilan penerima rumah subsidi secara lebih fleksibel. Misalnya, masyarakat yang bekerja di wilayah metropolitan dengan biaya hidup tinggi dapat memperoleh batas penghasilan yang berbeda dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan rumah subsidi tidak lagi menggunakan ukuran yang seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik ekonomi setiap wilayah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
Penerapan zonasi penghasilan juga dapat memberikan kepastian bagi para pengembang perumahan dalam menyediakan rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selama ini, terdapat daerah yang memiliki permintaan tinggi terhadap rumah subsidi, namun terbatas oleh aturan penghasilan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat setempat. Dengan sistem yang lebih adaptif, pengembang dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Ketersediaan rumah subsidi pun berpotensi meningkat karena adanya kepastian pasar yang lebih jelas. Pada akhirnya, masyarakat memiliki pilihan hunian yang lebih banyak dengan harga yang tetap terjangkau.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman mengatakan selain membantu masyarakat memperoleh rumah, kebijakan yang lebih realistis juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar karena melibatkan berbagai industri pendukung, mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja. Ketika pembangunan rumah subsidi meningkat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor turut bergerak. Lapangan pekerjaan baru dapat tercipta, sementara perputaran ekonomi lokal menjadi lebih dinamis. Dengan demikian, program rumah subsidi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia hunian, tetapi juga menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.
Thomas juga menilai bahwa penyesuaian zonasi penghasilan dan ukuran rumah subsidi merupakan langkah yang relevan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah yang berbeda-beda di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan masyarakat di daerah perkotaan tentu tidak sama dengan daerah penyangga maupun wilayah berkembang. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih fleksibel akan membantu pemerintah memastikan bantuan perumahan benar-benar dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memberikan ruang bagi pengembang untuk menghadirkan hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR. Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Menurutnya, fleksibilitas tersebut akan membuat program rumah subsidi semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung target pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan nasional. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan yang lebih realistis diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses hunian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di berbagai daerah
Pada akhirnya, zonasi penghasilan merupakan upaya untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang lebih realistis, adaptif, dan berkeadilan. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel agar program rumah subsidi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dengan dukungan data yang akurat, koordinasi yang baik, serta pengawasan yang efektif, kebijakan ini berpotensi memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, semakin banyak keluarga Indonesia yang dapat memiliki hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau sebagai fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu